TRENGGALEK,REDAKSI17.COM — Laut sebagai akses terbuka bagi kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir harus tetap lestari. Kekayaan sumber daya alam berupa ikan dan seluruh potensinya merupakan aset negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Tata ruang wilayah laut yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang RZWP3K mengamanatkan tiga tujuan utama dalam penataan ruang laut, yaitu keberlanjutan ekonomi, kelestarian ekologi, dan meminimalisasi konflik antar nelayan,” papar Riyono, anggota Komisi IV DPR RI Dapil Jawa Timur VII.
Penataan ruang laut sama dengan penataan ruang darat yang memerlukan kolaborasi berbagai pihak. Penetapan zonasi bagi nelayan wajib melibatkan nelayan dan kelompok masyarakat untuk memastikan zonasi sesuai dengan fakta di lapangan.
“Tata ruang laut terbagi dalam empat zona. Pertama, pemanfaatan umum yaitu perikanan tangkap. Kedua, kawasan konservasi yang di dalamnya ada taman nasional dan suaka alam. Ketiga, alur laut berupa alur pelayaran dan biota laut. Keempat, kawasan strategis nasional yang melindungi pulau terluar dan proyek strategis nasional,” jelas Riyono.
Ketua DPP PKS Bidang Petani, Peternak, dan Nelayan ini hadir dan membersamai ratusan nelayan serta pelaku usaha perikanan di Pantai Prigi untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai pentingnya penataan ruang laut guna menghindari konflik antar nelayan.



