
BANDUNG,REDAKSI17.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung membuktikan komitmennya dalam merespons cepat tindak kriminalitas jalanan maupun domestik. Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, aparat kepolisian bergerak taktis mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan penganiayaan berat hingga mengakibatkan seorang lanjut usia (lansia) meninggal dunia.
Peristiwa tragis yang berhasil diungkap kepolisian ini terjadi di sebuah rumah di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata (Riau), Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, pada Senin (18/5/2026). Korban diketahui merupakan seorang lansia berinisial JNG (80).
Respons Taktis Satreskrim Polrestabes Bandung
Begitu menerima laporan resmi mengenai adanya dugaan kekerasan fisik, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan situasi. Berdasarkan kronologis yang dihimpun penyidik di lapangan, insiden bermula saat pelaku mengunci pintu rumah rapat-rapat dari dalam setelah meminta penghuni lain keluar.
Aksi penganiayaan tersebut sempat terendus oleh salah satu anggota keluarga yang mengintip melalui jendela. Korban ditemukan dalam kondisi kritis dan bersimbah darah setelah pintu berhasil dibuka paksa oleh saksi yang tertahan selama 15 menit di luar rumah.
Meskipun korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, tim medis menyatakan nyawa korban tidak tertolong akibat luka fatal yang dialaminya. Pihak rumah sakit kemudian secara resmi berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan hukum lebih lanjut.
“Benar telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia,” ujar AKBP Anton menegaskan kehadiran Polri dalam mengusut tuntas kasus ini, Rabu (20/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polrestabes Bandung langsung mengambil serangkaian tindakan hukum yang tegas dan terukur yakni
- Olah TKP: Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Bandung langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara intensif di lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti materiil.
- Pemeriksaan Saksi: Penyidik kepolisian bergerak cepat memeriksa sejumlah saksi kunci guna memperjelas konstruksi hukum kasus ini.
- Evakuasi Korban: Polisi mengevakuasi jenazah korban ke RS Sartika Asih Bandung untuk menjalani proses autopsi demi kepentingan pembuktian secara medis (visum et repertum).
- Penangkapan Terduga Pelaku: Tanpa butuh waktu lama, personel kepolisian berhasil meringkus terduga pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban.
Langkah preventif dan represif yang ditunjukkan oleh jajaran Polrestabes Bandung ini memastikan bahwa pelaku kriminalitas tidak memiliki ruang untuk meloloskan diri dari jerat hukum.
“Terduga masih dalam proses penyidikan,” pungkas AKBP Anton. Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan pemeriksaan mendalam guna mengungkap motif utama di balik aksi nekat pelaku, serta memastikan berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke meja hijau.



