Home / Politik dan Sejarah / Sekjen Perindo Ferry Kurnia Desak DPR dan Pemerintah Tuntaskan RUU Pemilu pada 2026

Sekjen Perindo Ferry Kurnia Desak DPR dan Pemerintah Tuntaskan RUU Pemilu pada 2026

 

JAKARTA,REDAKSI17.COM – Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mendorong Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan pembahasan mendalam mengenai RUU Pemilu dan Pilkada. Ferry Kurnia menegaskan bahwa revisi undang-undang ini harus menjadi prioritas utama untuk segera diputuskan pada tahun 2026.

Desakan ini didasari oleh jadwal teknis pemilu, di mana tahapan awal sudah akan dimulai pada awal tahun 2027, bahkan proses rekrutmen penyelenggara pemilu dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun 2026. Menurut Kang Ferry, sapaannya, RUU Pemilu bukan sekadar dokumen hukum biasa, melainkan harus menjadi perhatian dan kehirauan bersama seluruh rakyat Indonesia.

“RUU Pemilu harus menjadi concern seluruh rakyat karena melalui pemilu lah seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara dibuka melalui pemilihan pemimpin. Hal ini krusial untuk menguatkan kualitas demokrasi kita secara adil dan setara,” ujar Ferry dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Mantan Komisioner KPU RI ini menjabarkan secara detail bahwa revisi tersebut setidaknya harus menyentuh berbagai aspek fundamental yang mencakup lima dimensi utama. Pertama, terkait sistem pemilu, yang meliputi penataan sistem, pendapilan, mekanisme pencalonan, tata cara pemberian suara, hingga formula elektoral.

Kedua, pada aspek aktor pemilu, revisi harus mempertegas aturan bagi KPU, Bawaslu, partai politik, calon perorangan, hingga pasangan calon.

Ketiga, Ferry menyoroti pentingnya pembaharuan pada manajemen pemilu yang mencakup digitalisasi atau penggunaan teknologi, pengaturan tahapan, pengelolaan keuangan, serta kesiapan SDM.

Keempat, mengenai keadilan pemilu, revisi harus fokus pada mekanisme penanganan sengketa pemilu dan penyesuaian dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terakhir, aspek kelima adalah penguatan pengawasan untuk mengantisipasi terhadap potensi moral hazard pemilu.

Ferry kembali mengingatkan mengapa tahun 2026 menjadi batas waktu yang sangat penting bagi pengesahan undang-undang ini. Dia menilai kepastian hukum sejak dini merupakan kunci utama dalam mewujudkan asas keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam pesta demokrasi mendatang.

“Kita berharap pembuat undang-undang memprioritaskan revisi ini diputuskan tahun 2026 agar seluruh masyarakat, peserta pemilu, dan pemerintah memiliki kesiapan yang sama dalam mempersiapkan diri. Inilah esensi dari asas adil dan setara dalam pemilu kita,” pungkas Ferry.

Dorongan tersebut dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan lebih terukur, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *