Home / Ekonomi dan Bisnis / Siap-siap! DJP Mau Pungut PPN Jalan Tol 2028

Siap-siap! DJP Mau Pungut PPN Jalan Tol 2028

Jakarta,REDAKSI17.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Tujuannya dalam rangka perluasan basis pajak dan menjadi salah satu agenda dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029.
Kebijakan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil. Mekanisme pemungutan itu rencananya akan diselesaikan pada 2028.

“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028,” tulis dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029, dikutip Selasa (21/4/2026).

Selain PPN jalan tol, RPMK perluasan basis pajak juga akan memuat landasan hukum bagi pajak karbon yang rencananya akan diselesaikan pada 2026. Kemudian memberikan landasan hukum bagi penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

“Tujuan peraturan ini disusun untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” ucapnya.

Wacana PPN atas jasa jalan tol bukanlah hal baru. Pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015, namun kemudian ditunda melalui PER-16/PJ/2015 yang saat itu ditandatangi oleh Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito.

Alasan pencabutan kebijakan tersebut saat itu karena untuk menciptakan pertumbuhan investasi dan tidak ingin menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat.

Saat ini wacana pungutan PPN atas jasa jalan tol kembali muncul di tengah keterbatasan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer (km) pada periode 2025-2029.

Oleh karena itu, di tengah keterbatasan fiskal, PPN atas jasa jalan tol menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan sekaligus menjadi perluasan basis pajak.

“Berdasarkan hasil refinement kinerja tahun 2026, indikator kinerja yang terdapat pada dokumen perencanaan strategis seperti realisasi penerimaan pajak, kebutuhan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), perluasan basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi masih tetap dipertahankan,” tulis laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *