Beranda / Hukum dan Kriminal / Sidang Kemenag Putuskan Padepokan Padang Ati Belum Berijin dan Bukan Ponpes

Sidang Kemenag Putuskan Padepokan Padang Ati Belum Berijin dan Bukan Ponpes

Pekalongan,REDAKSI17.COM – Pasca terungkapnya kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Padepokan Padang Ati di Pekalongan Jawa Tengah, Kementerian Agama setempat melakukan mitigasi di pondok tersebut, Kamis (28/5) siang. Hasilnya, kegiatan keagamaan di padepokan tersebut ternyata belum berijin dan belum diakui sebagai pondok pesantren.

PEKALONGAN – Pasca terungkapnya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh pondok pesantren di Padepokan Padang Ati Simbangkulon Buaran Kabupaten Pekalongan pada Rabu (27/5) kemarin, akhirnya menyita perhatian pemerintah setempat. Kamis (28/5) siang, jajaran pemerintahan dan Kementrian Agama kabupaten Pekalongan, mendatangi pengurus pondok guna dilakukan mitigasi.

Hasilnya, pondok pesantren yang didominasi santriwatri sejumlah 400 orang ini, ternyata belum mengantongi ijin. Selain itu, kegiatan keagamaan di padepokan yang sudah berlangsung selama belasan tahun tersebut juga tidak mencerminkan kegiatan pondok pesantren pada umumnya.

Moh Irkham selaku plh kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan menegaskan, pihaknya rencananya akan segera merangkul sekolah-sekolah disekitar padepokan untuk menampung para santri agar bisa mengenyam pendidikan formal setingkat SMP atau Tsanawiyah, dan SMA atau Aliyah. Selain itu, pihak kementrian juga meminta agar pengurus pondok untuk segera mengajukan perijinan dan memenuhi persyaratan untuk diakui sebagai pondok pesantren.

Padepokan Padang Ati menjadi sorotan setelah pengasuh berinisial AKF alias H di gelandang polisi atas laporan dugaan pencabulan kepada para santrinya. Setidaknya, sudah ada enam alumni santriwati yang melaporkan kasus tersebut dan pengasuh padepokan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *