“Kalau yang mengajukan ini katakanlah para profesor, alah kecil banget bayar 5 juta itu. Not even a penny gitu kalau orang asing bilang ya. Itu sepele banget ya,” ujar Gabriel, dikutip Rabu (22/7/2026).
Menurut Gabriel, ancaman terbesar yang justru perlu diantisipasi pemerintah adalah meningkatnya fenomena brain drain, yakni hengkangnya talenta terbaik Indonesia ke luar negeri karena merasa memiliki prospek yang lebih baik.
Menurutnya, kebijakan menaikkan tarif hingga 400 persen tidak akan menjadi penghalang bagi kelompok masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi atau telah memperoleh kesempatan bekerja dan meniti karier di luar negeri.
Sebaliknya, ia menilai pemerintah perlu lebih serius membangun iklim riset, inovasi, dan dunia kerja yang mampu bersaing dengan negara lain agar Indonesia tidak terus kehilangan sumber daya manusia terbaiknya.
“Harusnya justru dibuat skema yang lebih mengikat memastikan bahwa mereka betah di dalam negeri,” katanya.
Gabriel menambahkan, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan para talenta terbaik tetap melihat negara ini sebagai tempat yang menjanjikan bagi masa depan mereka.
“Jangan cuma berhenti dengan mengatakan mereka yang pindah ke luar itu tidak nasionalis. Justru negara punya kewajiban untuk memastikan talenta-talenta terbaik anak bangsa itu betah dan memberikan kontribusi di Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menilai pemerintah perlu mengetahui alasan utama warga negara memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Tanpa kajian yang sistematis, kebijakan hanya akan menjadi solusi administratif yang tidak menyentuh akar persoalan.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden Prabowo. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Regulasi terkait sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Ia menaikkan tarif dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Namun, akademisi menilai kebijakan tersebut tidak akan efektif apabila pemerintah tidak secara bersamaan memperbaiki ekosistem pendidikan, riset, inovasi, dan kesempatan berkarier bagi para talenta terbaik sehingga potensi brain drain dapat ditekan.





