
UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas street coffee yang melanggar aturan karena berjualan di badan jalan. Â Sampai Oktober 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta telah menertibkan ratusan street coffee di kawasan Kotabaru. Sebagian pelanggar sampai diproses tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan karena mengulang pelanggaran. Bahkan sejumlah pelanggar yang melakukan pelanggaran berulang dikenai sanksi progresif atau lebih berat dengan denda hingga jutaan rupiah maupun sanksi kerja sosial.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan sudah ada sekitar  11 perkara pelanggaran street coffee yang diproses tipiring di persidangan dan melakukan pelanggaran berulang Oleh sebab itu hakim di persidangan menerapkan sanksi progresif atau lebih berat. Misalnya putusan sanksi denda yang meningkat hingga mencapai Rp 1,5 juta.
“Pelanggar yang sudah pernah ditipiring dan berulang, dari hakim ada pertimbangan khusus bagi mereka yang berulang untuk menerapkan sanksi progresif. Ini untuk efek jera. Kalau tidak mampu (bayar denda) hakim memberikan sanksi sosial,� kata Octo saat ditemui belum lama ini.
Dicontohkan pada akhir September 2026, Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan belasan street coffee yang kembali berjualan di badan jalan di kawasan Kotabaru. Dari penertiban sebagian besar pelaku street coffee itu merupakan penjual lama yang melakukan pelanggaran berulang, sehingga diproses sidang tipiring di pengadilan. Sedangkan sebagian lainnya adalah penjual yang baru pertama melakukan pelanggaran sehingga penindakan dengan penyitaan barang dan membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan lagi di badan jalan.
“Kami tertibkan karena muncul kembali. Ini sudah menjadi atensi dengan banyaknya pengaduan dari masyarakat. Hasil patroli kami keberadaan street coffee ini di akhir-pertengahan September menggunakan badan jalan. Ini membahayakan penjual maupun konsumen. Ini juga untuk meminimalisir jangan sampai ada masyarakat (pengguna kendaraan) yang akan menggunakan jalan terganggu dengan keberadaan street coffee,� terangnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto menyebut sampai dengan bulan Oktober 2026, Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan penertiban terhadap 205 pelanggar street coffee di kawasan Kotabaru. Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat dari pelanggaran street coffee itu yang diproses persidangan tipiring sebanyak 11 perkara. Rinciannya 10 perkara diputuskan sanksi denda dengan total mencapai Rp 5,4 juta dan satu perkara, pelanggar memilih sanksi kerja sosial.
“Pelaksanaan sidang tipiring terus menerus kami lakukan seiring Satpol PP juga melakukan upaya penertiban terhadap street coffee di kawasan Kotabaru. Sejauh ini terkait dengan street coffee putusan hakim paling besar adalah denda Rp 1,5 juta subsider tiga hari kerja sosial selama dua jam per hari di masjid terdekat. Akhirnya pelanggar ini memilih sanksi kerja sosial,� jelas Dodi saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Dodi menyatakan dasar hukum yang digunakan untuk menertibkan street coffee yang berjualan di badan jalan adalah peraturan daerah (Perda) Kota  Yogyakarta nomor 7 tahun 2024 tentang tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Selain sanksi yustisi tipiring, ada sanksi pengamanan barang-barang street coffee sebagai upaya penindakan secara nonyustisi dan untuk menghentikan pelanggaran. Saat pelanggar selesai melaksanakan sidang tipiringnya dan putusan hasil sidang, maka barang-barang yang waktu pengamanan di bawah tiga bulan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
“Beberapa pelanggar memang kami dapati melakukan pelanggaran yang berulang. Data pelanggaran mereka tetap kami ajukan sebagai bukti tambahan di depan hakim pada saat proses sidang tipiring. Itu menjadi bagian pertimbangan hakim dalam memutuskan sanksi besaran denda,� tandasnya.






