Beranda / Daerah / Urai 1.554 Kasus Tanah Menahun, Kulon Progo Kejar Kepastian Hukum dan Buka Pintu Investasi

Urai 1.554 Kasus Tanah Menahun, Kulon Progo Kejar Kepastian Hukum dan Buka Pintu Investasi

Image Berita

KULON PROGO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bergerak mengurai 1.554 kasus pertanahan yang bertahun-tahun belum tuntas, demi memberi kepastian hukum bagi warga sekaligus membuka pintu bagi investasi. Melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru), pemda menargetkan seluruh persoalan itu rampung pada 2029, dengan tetap menjaga nilai keistimewaan tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Kalurahan di Yogyakarta.

Langkah strategis tersebut ditegaskan dalam acara Ekspose Hasil Penanganan dan Penguatan Strategi Penanganan Permasalahan Tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Kalurahan yang digelar di Hotel Morazen, YIA, Temon pada Selasa (3/11/2026). Upaya ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam meretas konflik agraria secara humanis dan persuasif.

Guna memastikan kebijakan pertanahan di tingkat bawah berjalan tanpa hambatan, acara krusial ini diikuti oleh seluruh Panewu dan Lurah se-Kabupaten Kulon Progo sebagai pemangku wilayah garda terdepan. Kehadiran mereka dinilai sangat vital guna menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergitas antarinstansi.

Bupati Kulon Progo, R. Agung Setyawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa urusan agraria di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bukan sekadar urusan administratif biasa. Menurutnya, tanah memiliki dimensi keistimewaan yang sarat akan nilai filosofis, sejarah, dan sosial budaya yang wajib dilindungi.

“Pertanahan ini melainkan persoalan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, sejarah, sosial, dan budaya. Di Yogyakarta, keberadaan tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Kalurahan mempunyai dimensi keistimewaan yang harus kita hormati, lindungi, dan lestarikan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Agung.

Komitmen Pemkab Kulon Progo tersebut dibuktikan dengan keberhasilan mengurai berbagai sengketa tanah yang telah mandek belasan tahun. Salah satunya adalah penyelesaian konflik lahan di wilayah Temon yang telah terkatung-katung selama 16 tahun tanpa kepastian.

Di samping itu,  Agung juga menegaskan pentingnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai benteng hukum warga sekaligus motor penggerak ekonomi melalui sektor investasi.

“Insyaallah, PTSL akan saya usahakan untuk ada sampai di akhir pemerintahan saya. Besar harapan saya, ini dapat menjadi alas hukum untuk investasi masuk di Kulon Progo,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dispertaru Kulon Progo, Aris Nugroho, memaparkan potret data pertanahan daerah secara transparan. Dari total 1.554 kasus yang teridentifikasi hingga tahun 2026, urusan pemanfaatan tanah kalurahan menyumbang angka terbesar dengan 659 kasus, disusul tanah Kasultanan dan Kadipaten sebanyak 538 kasus.

Aris menyampaikan bahwa jajarannya menargetkan seluruh persoalan ini dapat rampung sepenuhnya pada tahun 2029. Untuk mencapai hal tersebut, implementasi Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 kini menjadi kompas utama jajaran pemerintah kalurahan agar seluruh proses pemanfaatan tanah berjalan aman dan bebas dari risiko hukum.

“Maksud dan tujuan kegiatan hari ini yaitu mendiskusikan untuk mencari solusi agar semua permasalahan tadi bisa terselesaikan dengan lancar dan yang paling penting aman bagi semuanya. Semangat Bapak dan Ibu sekalian, aman bagi semuanya, tidak ada permasalahan,” pungkas Aris.

Sebagai langkah konkret merumuskan jalan keluar, acara ditutup dengan sesi diskusi intensif yang menghadirkan tiga narasumber otoritatif. Sesi pertama diisi oleh Dr. Ir. Margaretha Elsa Lim Putraningtyas, S.T., M.Eng. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo; dilanjutkan pemaparan dari Ir. Sukoco, M.M. selaku perwakilan Panghageng Kawedanan Kaprajan Urusan Panitikismo Kadipaten Pakualaman; serta diakhiri oleh Ir. Agus Langgeng Basuki selaku perwakilan KHP Datu Dana Suyasa Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Source: media center

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *