UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta terus memperkuat upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) yang berlangsung di Ghrha Pandawa Balai Kota pada Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga pendidik, dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan prinsip hak anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengatakan pelatihan tersebut menjadi salah satu upaya memperkuat penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA). Saat ini, Kota Yogyakarta telah meraih predikat Kota Layak Anak kategori Utama selama empat kali berturut-turut.

Menurutnya, Konvensi Hak Anak merupakan instrumen internasional yang menjamin hak anak agar diperlakukan secara setara dan dihormati sebagai individu yang memiliki hak, bukan sekadar menjadi objek perlindungan.

“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman mengenai prinsip dasar Konvensi Hak Anak dan Konvensi Hak Asasi Manusia yang menjamin pemenuhan hak anak di berbagai bidang,” jelasnya.

Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta Retnaningtyas.

Pihaknya menyampaikan, pelatihan ini memiliki beberapa tujuan, antara lain meningkatkan kemampuan aparatur dan pendidik dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak serta memberikan layanan yang layak. Selain itu, kegiatan tersebut mendorong langkah pencegahan dan penanganan kekerasan, eksploitasi, serta perlakuan salah terhadap anak di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Pelatihan juga diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Para peserta diharapkan menjadi pelopor dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai hak anak di lingkungan kerja masing-masing.

Kegiatan berlangsung selama dua hari, 4-5 November 2026, dengan peserta luring dari perwakilan wali kelas IV di 87 SD Negeri dan wali kelas VIII dari 16 SMP Negeri se-Kota Yogyakarta. Selain itu, kegiatan juga diikuti pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta melalui partisipasi daring.

Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori.

Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, dalam arahannya menekankan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Setiap anak berhak mendapatkan pendampingan dan perlakuan yang sesuai dengan usia serta tahap perkembangannya.

Ia mengingatkan pentingnya memperhatikan permainan, hiburan, dan informasi yang dikonsumsi anak agar sesuai dengan tahap usianya. Terlebih di tengah perkembangan teknologi dan media sosial, anak perlu mendapatkan pendampingan agar tidak terpapar informasi yang belum semestinya mereka pahami.

Budi juga menyoroti persoalan perundungan, kekerasan fisik, dan intoleransi yang masih menjadi tantangan dalam lingkungan pendidikan. Menurutnya, penghormatan terhadap perbedaan harus ditanamkan sejak dini agar anak terbiasa hidup dalam lingkungan yang saling menghargai.

“Belajar dengan nyaman dan aman itu merupakan hak anak-anak. Karena itu, kita harus berhati-hati dalam memberikan pembelajaran di sekolah, terutama kepada anak-anak,” tegasnya.

Ia menambahkan, pendekatan pendidikan perlu menyesuaikan perkembangan zaman. Praktik mendidik yang dahulu dianggap biasa, seperti memarahi atau memberikan hukuman fisik kepada murid, perlu ditinggalkan dan diganti dengan pendekatan yang lebih menghargai hak anak.

Kepala SMPN 15 Yogyakarta Siswanto.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 15 Yogyakarta, Siswanto, memaparkan penerapan Sekolah Ramah Anak melalui penguatan literasi dan numerasi, pembiasaan karakter, serta pendidikan inklusif. Upaya tersebut memperhatikan keberagaman 972 siswa yang terbagi dalam 30 rombongan belajar dengan latar belakang sosial, agama, dan karakteristik yang berbeda.

“Kami juga menerapkan pendidikan inklusif, yaitu pendidikan untuk semua anak tanpa membedakan latar belakang, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus,” jelasnya.

Komitmen tersebut telah dibangun sejak deklarasi Sekolah Ramah Anak pada 2016, bersinergi dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2016. Setelah memperkuat budaya inklusi dan partisipasi murid pada 2016–2021, SMP Negeri 15 Yogyakarta meraih KPAID Award kategori Sekolah Ramah Anak Tahun 2022 dan Anugerah Anak Jogja kategori Sekolah Ramah Anak Terbaik Tingkat DIY Tahun 2023.