UPT Metrologi Legal Tera Ulang 13.217 Timbangan, PastikanTransaksi Perdagangan Adil

MERGANGSAN,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui UPT Metrologi Legal terus menggencarkan pelayanan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) guna memastikan keakuratan timbangan yang digunakan para pedagang. Upaya ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menjamin transaksi perdagangan berlangsung secara adil.
Pada November 2026, kegiatan tera ulang akan menyasar pedagang di Pasar Beringharjo, khususnya di kawasan Beringharjo Tengah dan Beringharjo Timur. Kedua lokasi tersebut menjadi prioritas karena banyak pedagang menggunakan timbangan untuk aktivitas jual beli.
Plt. Kepala UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta, Dwi Nanti Sujarmiko mengatakan, kegiatan tera ulang sebelumnya juga telah diawali di Pasar Ngebuk. Namun, karena keterbatasan tempat dan fasilitas pendukung, khususnya kebutuhan peralatan yang memerlukan sambungan listrik, sejumlah timbangan pedagang dibawa ke kantor UPT Metrologi Legal untuk dilakukan tera ulang.
“Untuk November ini kami fokus di Pasar Beringharjo, terutama Beringharjo Tengah dan Timur karena jumlah pedagang yang menggunakan timbangan cukup banyak di kawasan tersebut,” jelas Dwi Nanti Sujarmiko saat diwawancarai, Rabu (4/10).
Dwi mengungkapkan, hingga Triwulan III atau periode Januari hingga September 2026, jumlah UTTP yang telah dilakukan tera mencapai 13.217 unit. Jumlah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban ukur di wilayah Kota Yogyakarta.
Pihaknya menjelaskan, saat dilakukan tera ulang, petugas masih menemukan sejumlah timbangan yang memerlukan perbaikan, meskipun sebagian besar masih berada dalam batas ketentuan. Ketidaksesuaian umumnya ditemukan pada timbangan yang digunakan pedagang ikan dan ayam karena sering terkena air sehingga mengalami korosi.
“Kondisi tersebut dapat mempengaruhi ketepatan hasil penimbangan. Meski demikian, perbaikan yang diperlukan umumnya bersifat ringan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari sisi penggunaan alat, timbangan meja konvensional yang menggunakan bandul masih cukup banyak digunakan pedagang pasar. Sementara itu, penggunaan timbangan digital mulai berkembang, meskipun belum terlalu dominan karena harga timbangan digital berkualitas relatif lebih mahal. Dwi menegaskan, kedua jenis timbangan tersebut, baik konvensional maupun digital, tetap dapat dilayani untuk tera ulang.
Pelayanan tera ulang juga tidak hanya menyasar pedagang pasar. Pelaku usaha toko kelontong, minimarket, supermarket, hingga UMKM yang menggunakan timbangan untuk kegiatan produksi maupun perdagangan dapat mengajukan tera ulang secara mandiri.
“Masyarakat dapat membawa timbangan ke kantor UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pelayanan tera ulang tersebut saat ini tidak dipungut biaya dan telah digratiskan selama kurang lebih dua tahun terakhir,” ungkapnya.
Ia berharap, para pelaku usaha yang belum melakukan tera ulang segera memanfaatkan layanan tersebut. Dengan timbangan yang telah ditera, pedagang dapat memastikan ketepatan ukuran barang yang dijual, sedangkan konsumen memperoleh jaminan atas barang yang dibeli.
Pihaknya juga menargetkan seluruh kegiatan tera ulang pada 2026 dapat diselesaikan pada bulan November. “Hal ini berkaitan dengan proses penggantian cap tanda tera yang harus dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal terkait di Kementerian pada akhir tahun untuk penggunaan tanda tera baru pada 2027,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu pedagang bakpia di Teras 1 Malioboro, Arlin mengaku, belum melakukan tera ulang terhadap timbangan yang digunakannya untuk berjualan. Ia mengaku baru mengetahui bahwa pelayanan tera ulang di UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta tidak dipungut biaya.
Setelah mengetahui adanya layanan gratis tersebut, Arlin berencana membawa timbangannya untuk dilakukan tera ulang agar hasil penimbangan lebih akurat. “Untuk tera ulang kami belum melakukan secara mandiri. Semoga para pedagang semakin sadar akan pentingnya memastikan ketepatan timbangan dalam setiap transaksi jual beli,” katanya.