
Umbulharjo,REDAKSI17.COM-Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajak seluruh seluruh masyarakat di Kota Yogyakarta untuk berpartisipasi dalam gerakan pengumpulan pakaian bekas layak pakai.
Langkah ini dilakukan sebagai agar mengurangi timbulan sampah tekstil/kain sekaligus memperpanjang masa manfaat pakaian yang masih bisa digunakan.
Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kota Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan pengumpulan pakaian dan kain bekas tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik melalui pemilahan sejak dari sumbernya.
Menurutnya, pakaian yang sudah tidak digunakan oleh pemiliknya belum tentu menjadi sampah. Apabila kondisinya masih bagus dan layak pakai, pakaian tersebut masih dapat dimanfaatkan kembali oleh orang lain. Sementara pakaian yang sudah tidak layak pakai juga perlu dipilah agar dapat ditangani sesuai jenis dan kondisinya.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah, khususnya sampah tekstil. Pakaian yang sudah tidak digunakan tetapi masih layak pakai sebaiknya tidak langsung dibuang, karena masih bisa dimanfaatkan kembali dan memberikan manfaat bagi orang lain,” ujar Supriyanto.
Dalam pelaksanaannya, pihaknya menetapkan sejumlah ketentuan bagi pakaian yang akan disumbangkan. Pakaian harus sudah dicuci bersih, disetrika, dan dilipat dengan rapi. Selanjutnya, pakaian dimasukkan ke dalam kemasan plastik transparan seperti kemasan laundry.
Setiap kemasan juga wajib dilengkapi label atau keterangan sesuai kategori pakaian untuk memudahkan proses pemilahan dan pengelompokan.
Kategori label tersebut terdiri dari empat jenis, yakni L-AB untuk pakaian laki-laki kategori anak-anak atau bayi, L-D untuk pakaian laki-laki kategori dewasa, P-AB untuk pakaian perempuan kategori anak-anak atau bayi, serta P-D untuk pakaian perempuan kategori dewasa.
DLH Kota Yogyakarta, lanjutnya, telah menyediakan mekanisme penjemputan pakaian dan kain bekas melalui petugas Jumilah di wilayah masing-masing.
Mekanisme penjemputan diawali dengan pemilahan pakaian berdasarkan kondisinya, yaitu pakaian yang masih layak pakai dan pakaian yang sudah tidak layak pakai. Setelah dipilah, seluruh pakaian maupun kain bekas tersebut harus dicuci bersih sebelum dikemas.
Terdapat perbedaan ketentuan pengemasan untuk kedua kategori tersebut. Pakaian bekas yang masih layak pakai dikemas menggunakan kantong plastik bening, sedangkan pakaian atau kain yang sudah tidak layak pakai dikemas menggunakan kantong plastik putih.
Khusus pakaian yang masih layak pakai, setiap kemasan harus diberikan label sesuai kategori, yakni L-AB, L-D, P-AB, atau P-D. Pelabelan tersebut bertujuan mempermudah petugas dalam mengidentifikasi dan mengelompokkan pakaian.
Setelah seluruh proses pemilahan, pencucian, pengemasan, dan pelabelan selesai, masyarakat dapat menghubungi petugas Jumilah di wilayah setempat untuk menginformasikan pakaian atau kain bekas yang siap dijemput.
“Untuk mekanisme penjemputan, masyarakat terlebih dahulu memilah pakaian atau kain bekas berdasarkan kondisinya. Setelah dicuci bersih dan dikemas sesuai ketentuan, masyarakat bisa menghubungi petugas Jumilah di wilayah masing-masing agar dapat dijadwalkan penjemputannya,” jelasnya.
Selanjutnya, pakaian dan kain bekas tersebut akan dijemput menggunakan armada DLH Kota Yogyakarta.
Menurut Supriyanto, adanya mekanisme penjemputan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyalurkan pakaian dan kain bekas sehingga tidak langsung dibuang bersama sampah rumah tangga lainnya.

“Kami berharap masyarakat semakin terbiasa memilah pakaian dan kain bekas sebelum membuangnya. Barang yang masih memiliki nilai manfaat sebaiknya dimanfaatkan kembali, sedangkan yang sudah tidak layak pakai tetap perlu dipisahkan agar dapat dikelola sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Supriyanto menjelaskan, pakaian bekas layak pakai yang telah dikumpulkan selanjutnya akan didistribusikan ke berbagai wilayah yang membutuhkan. Dengan demikian, pakaian tersebut tidak hanya menjadi bagian dari upaya pengurangan sampah tekstil, tetapi juga memberikan manfaat sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu wilayah yang telah menerima pendistribusian pakaian bekas layak pakai tersebut adalah Kabupaten Gunungkidul. Melalui penyaluran ini, pakaian yang sebelumnya sudah tidak digunakan oleh pemiliknya dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat penerima.
“Setelah pakaian terkumpul dan melalui proses pemilahan, pakaian yang masih layak pakai akan kami distribusikan ke wilayah-wilayah yang membutuhkan. Salah satu yang sudah kami lakukan adalah penyaluran ke wilayah Gunungkidul,” jelasnya.
Melalui gerakan tersebut, ia berharap kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah tekstil semakin meningkat. Partisipasi pegawai pemerintah maupun masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun kebiasaan memilah sampah sejak dari sumbernya.
“Upaya ini sekaligus menjadi langkah untuk memperpanjang masa penggunaan pakaian, mengurangi barang yang terbuang, serta mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan di Kota Yogyakarta,” katanya.





