Jakarta,REDAKSI17.COM – Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bukan dibuat untuk membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi wakil presiden. Pernyataan itu disampaikannya usai wisuda purnabakti di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/4).
Menurut Anwar, publik keliru memahami putusan tersebut seolah hanya ditujukan untuk satu orang. Ia menegaskan bahwa keputusan itu dimaksudkan untuk memberi peluang yang sama bagi generasi muda di Indonesia, bukan secara khusus untuk Gibran.
“Lho enggak, enggak, enggak itu bukan pintu untuk Gibran. Untuk semua anak muda. Nah, itulah kesalahan persepsi,”” ujar Anwar.
Ia juga membantah adanya konflik kepentingan dalam proses pengambilan putusan. Anwar menyatakan keputusan tersebut merujuk pada pandangan sejumlah pihak yang menyebut tidak ada praktik konflik kepentingan dalam pengujian undang-undang di MK.
“Bisa menyimak wawancara [eks hakim konstitusi] Prof. Arief Hidayat di podcast Akbar Faizal. Beliau mengatakan bahwa selama 13 tahun menjadi hakim MK, tidak pernah ada istilah konflik kepentingan dalam pengujian undang-undang,” ujarnya kembali.
Lebih lanjut, Anwar mengaku kini merasa lega setelah nama baik dan martabatnya dipulihkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia menilai berbagai tuduhan, termasuk isu “cawe-cawe”, tidak berdasar dan berharap publik dapat menilai persoalan ini berdasarkan fakta hukum yang ada.
Terkait hubungannya dengan Gibran, Anwar menegaskan keduanya jarang bertemu dan tidak memiliki kedekatan yang dapat memengaruhi putusan.
Ia menyebut pertemuan mereka terbatas pada momen tertentu, baik dalam acara keluarga maupun situasi formal.




