Jakarta,REDAKSI17.COM — Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius berbagai pihak. Ruang pendidikan yang seharusnya aman dan menjadi tempat pembentukan karakter justru diwarnai oleh praktik kekerasan yang merusak martabat korban serta mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Menanggapi hal tersebut, Partai Perindo menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan. Partai Perindo menegaskan bahwa kampus dan institusi pendidikan harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh civitas akademika.
Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Manik Marganamahendra, yang juga merupakan mantan Ketua BEM UI, menilai kasus-kasus yang terjadi saat ini menjadi alarm serius atas masih kuatnya budaya permisif terhadap kekerasan seksual atau rape culture di Indonesia. “Kasus-kasus ini adalah alarm keras bagi kita semua bahwa masih ada budaya permisif terhadap kekerasan seksual. Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, bukan justru tempat terjadinya pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia.”
Manik menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama, termasuk dalam menjaga kerahasiaan, keamanan, serta pemulihan korban dari dampak kekerasan yang dialami. Partai Perindo mendorong institusi pendidikan untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku kekerasan seksual dengan mengacu pada mekanisme Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di kampus, serta memastikan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berjalan secara efektif.
Menurut Manik, momentum ini juga perlu dimanfaatkan untuk mengevaluasi sejauh mana implementasi UU TPKS telah berjalan, termasuk efektivitas Satgas PPKS dalam menangani kasus-kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan. “Ini juga menjadi momen evaluasi bagi kita semua, sejauh mana UU TPKS telah berjalan dan bagaimana efektivitas Satgas PPKS di kampus. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan berpihak pada korban.”
Lebih lanjut, Partai Perindo mendorong pemerintah untuk mereformasi paradigma pembangunan agar lebih sensitif terhadap isu gender, serta memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Hal tersebut termasuk penguatan aspek penganggaran dalam implementasi UU TPKS, serta evaluasi dan optimalisasi Satgas PPKS di berbagai institusi pendidikan. Selain itu, Partai Perindo juga menilai pentingnya percepatan regulasi terkait pencegahan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), mengingat perkembangan ruang digital yang semakin kompleks.
“Pemerintah perlu mengambil langkah taktis untuk menghadirkan regulasi yang mampu mencegah kekerasan berbasis gender, termasuk di ruang digital. Ini menjadi tantangan baru yang harus direspons secara serius,” pungkas Manik.
Partai Perindo juga menegaskan akan memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan partai. Meliputi penyusunan standar operasional prosedur (SOP), kode etik, serta berbagai dokumen internal yang secara khusus mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Seluruh kader, khususnya anggota legislatif didorong untuk memperjuangkan isu perlindungan korban dalam proses perumusan kebijakan, sekaligus berkomitmen untuk tidak terlibat dalam tindakan serupa.
Pendidikan politik Partai Perindo akan sensitif gender, serta melakukan advokasi melalui organisasi dan sayap partai yang berfokus pada perlindungan korban kekerasan seksual. Partai Perindo juga menyiapkan mekanisme internal dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang mengedepankan perlindungan korban serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku. Melalui berbagai langkah ini, Partai Perindo menegaskan komitmennya untuk menjadi bagian dari upaya kolektif dalam menciptakan ruang yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan seksual, baik di lingkungan pendidikan maupun di masyarakat luas





