Umbulharjo,REDAKSI17.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama Bea Cukai Yogyakarta berhasil menyita sebanyak 1.000 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar di wilayah Kemantren Umbulharjo dan Kemantren Kraton, Kamis (16/4/2026).

Operasi ini menyasar sejumlah toko kelontong yang diduga menjadi tempat peredaran rokok tanpa ketentuan cukai yang sesuai. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan rokok dengan indikasi pelanggaran aturan cukai dan langsung melakukan penyitaan.

Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas terhadap negara.

“Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak, tidak dikenai cukai, serta tidak diawasi oleh pemerintah,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan rokok dengan merek berinisial “S” yang menggunakan pita cukai resmi, namun tidak sesuai dengan isi kemasan.

Pada pita cukai tercantum jumlah 10 batang, namun dalam satu bungkus berisi 20 batang rokok. Praktik ini merupakan salah satu modus pelanggaran yang kerap ditemukan dalam peredaran rokok ilegal.

Dayat menegaskan, operasi gabungan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Yogyakarta. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan.

Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Bea Cukai Yogyakarta berhasil menyita sebanyak 1.000 batang rokok ilegal 

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berperan aktif. Jika menemukan adanya praktik jual beli rokok ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang agar bisa segera ditindak,” tegasnya.

Ia menerangkan rokok ilegal atau rokok non cukai ini memiliki sejumlah ciri khas yang mudah dikenali. Salah satu tanda utamanya adalah tidak adanya pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu yang tidak sah.

“Rokok ilegal ini menggunakan pita cukai palsu atau memakai pita cukai bekas. Selain itu rokok ilegal kadang memakai pita cukai yang berbeda dari kemasan rokok legal,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, harga jualnya yang jauh lebih murah dari rokok legal menjadi salah satu ciri khasnya. Sementara dari segi kemasan, lanjutnya, rokok ilegal biasanya tampak tidak standar, menggunakan bahan berkualitas rendah dan desain yang tidak profesional.

“Ciri lain yang mencolok adalah nama atau merek produk yang tidak terdaftar secara resmi, sehingga rawan membahayakan konsumen,” jelasnya.

Usai disita, seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk proses lebih lanjut. Pihak Bea Cukai akan melakukan konfirmasi kepada pabrik rokok terkait guna memastikan legalitas produk serta menelusuri asal-usul distribusinya.

Sementara itu, salah satu pemilik toko di wilayah operasi, Marmini, mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang dijual di tokonya termasuk kategori ilegal. Ia menyebut rokok tersebut hanya dititipkan oleh seorang sales.

“Saya tidak tahu kalau itu rokok ilegal. Salesnya hanya titip jual di warung saya, dan barangnya juga baru datang kemarin,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menyatakan mendukung penuh langkah operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, penindakan seperti ini penting agar pedagang kecil tidak dirugikan dan masyarakat mendapatkan produk yang jelas legalitasnya.

“Saya mendukung penuh operasi seperti ini, supaya peredaran rokok ilegal bisa dihentikan dan kami sebagai pedagang juga lebih terlindungi,” tambahnya.

Marmini menambahkan bahwa penyitaan tersebut tidak menimbulkan kerugian baginya, lantaran rokok tersebut belum sempat terjual.