Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan selama dirinya menjabat sebagai Bendahara Negara tidak akan mengadakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Indonesia sendiri sudah melakukan dua kali kebijakan tersebut yakni pada 2016 dan 2022.
“Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Purbaya menilai program tax amnesty menimbulkan kerentanan terhadap pegawai pajak untuk disogok hingga diperiksa. Selain itu, menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.
“Sehingga saya melihat kasihan orang-orang itu. Daripada gitu, ya sudah jalankan saja prosedur pajak yang betul,” ucap Purbaya.
Purbaya pun meluruskan informasi yang beredar bahwa peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II akan diperiksa ulang. Hal itu tidak akan dilakukan terhadap semua peserta, melainkan hanya kepada wajib pajak yang telah berkomitmen khususnya melakukan repatriasi harta dari luar negeri, namun belum dilakukan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peserta Tax Amnesty jilid II telah melaksanakan komitmen yang telah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) sesuai dengan batas waktu.
“Kalau sudah ikut tax amnesty, ya sudah. Kecuali misalnya dia janji di tax amnesty nanti bulan depan saya bayar Rp 100 miliar misalnya, itu belum bayar, nah itu dikejar. Yang lain mestinya enggak,” tutur Purbaya.
“Jadi ke depan mungkin kita nggak akan melakukan tax amnesty lagi. Jadi teman-teman bisnis bayar pajak yang betul, kita nggak akan ada tax amnesty lagi,” tegas Purbaya.





