Gunungkidul,REDAKSI17.COM – Jajaran Polres Gunungkidul tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan penyandang disabilitas di wilayah Kapanewon Patuk. Saat ini, dua orang pria berinisial W (33) dan S (33), warga Kapanewon Patuk, telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Patuk, AKP Solechan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan yang didampingi oleh pihak Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (BRSPA) DIY. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada akhir Maret 2026, bermula saat korban bertemu dengan para pelaku di wilayah Wonosari sebelum akhirnya dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Patuk.
Mengingat latar belakang korban sebagai penyandang disabilitas retardasi mental, pihak kepolisian memastikan proses pemeriksaan dilakukan dengan standar operasional yang sensitif terhadap kondisi korban. Unit Reskrim Polsek Patuk menekankan bahwa korban merupakan kelompok rentan yang memiliki keterbatasan dalam kemampuan berpikir serta interaksi sosial.
Kanit Reskrim Polsek Patuk, Iptu Ratri Ratnawati, menegaskan bahwa proses penggalian keterangan dilakukan secara bertahap agar korban merasa aman dan nyaman. Ia menyebutkan bahwa pendekatan khusus sangat diperlukan mengingat kondisi mental korban yang tidak bisa langsung memahami pertanyaan. “Kalau berkomunikasi harus pelan-pelan karena korban tidak bisa langsung memahami dan menjawab pertanyaan,” ujar Iptu Ratri, Selasa (12/5).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto, memastikan bahwa saat ini korban telah ditangani dengan baik untuk memulihkan kondisi fisiknya maupun trauma yang dialami. Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi terus diperkuat guna memastikan hak-hak korban sebagai penyandang disabilitas tetap terpenuhi.
“Korban dipastikan memperoleh layanan kesehatan serta pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma,” tegas Iptu Suranto.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Langkah pendampingan ini dilakukan melalui sinergi lintas instansi, termasuk melibatkan BRSPA DIY sebagai pihak yang memberikan pengasuhan dan pendampingan laporan.
Pemerintah daerah bersama kepolisian terus berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban serta memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan agar terhindar dari segala bentuk kekerasan di masa mendatang.
Humas Pemda DIY




