PDIN Ditetapkan Jadi Kawasan Berbasis Intelektual Dukung Ekosistem Industri Kreatif Yogya

Bantul,REDAKSI17.COM-Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) Yogyakarta resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Intelektual Tahun 2025 untuk kategori kawasan desain industri oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-1.KI.09.02 Tahun 2025.

Piagam penetapan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Dedi Budiono di Hotel Grand Rohan, Selasa (12/5/2026).

Penjabat Sekda Kota Yogyakarta, Dedi Budiono menyampaikan apresiasinya atas penetapan PDIN Yogyakarta sebagai Kawasan Berbasis Intelektual Tahun 2025 kategori kawasan desain industri.

Menurutnya, penetapan tersebut menjadi bentuk pengakuan terhadap komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam membangun ekosistem industri kreatif yang berdaya saing dan berbasis inovasi.

“PDIN menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam memperkuat kawasan desain industri dan meningkatkan daya saing industri kreatif, khususnya bagi pelaku Industri Kecil Menengah atau IKM,” ujarnya.

Dedi menilai keberadaan PDIN memiliki peran penting dalam mendukung tumbuhnya inovasi desain produk, pengembangan kreativitas masyarakat, hingga perlindungan terhadap hasil karya melalui kekayaan intelektual.

Dengan adanya pengakuan sebagai kawasan berbasis intelektual, ia berharap PDIN dapat semakin berkembang sebagai pusat kolaborasi berbagai elemen industri kreatif di Yogyakarta.

“Kolaborasi menjadi kunci untuk membangun industri kreatif yang kuat dan berkelanjutan. Dengan adanya PDIN, kami berharap muncul lebih banyak inovasi dan produk kreatif unggulan dari Kota Yogyakarta yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” katanya.

Penandatanganan Kerjasama

Selain penyerahan piagam, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dengan pemerintah kabupaten/kota se-DIY. Kerja sama itu dilakukan dalam rangka memperkuat sinergi pelayanan hukum dan kekayaan intelektual di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dengan pemerintah kabupaten/kota se-DIY. 

Dedi berharap penandatanganam kersama ini dapat dapat semakin meningkatkan kualitas layanan hukum di Kota Yogyakarta.

“Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat program layanan hukum, layanan peraturan perundang-undangan, serta pembinaan hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, kerja sama juga dinilai penting dalam memperluas pelayanan dan perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat Kota Yogyakarta, terutama bagi para pelaku usaha kreatif, UMKM, dan IKM yang memiliki karya inovatif.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian Hukum.

Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas perlindungan kekayaan intelektual di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Melalui kerja sama ini diharapkan pemerintah daerah dan Kementerian Hukum mampu memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas perlindungan kekayaan intelektual di DIY,” katanya.

Agung menambahkan, program tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.