Yogyakarta,REDAKSI17.COM β Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman tengah mendalami legalitas praktik penitipan anak tak berizin di wilayah Hargobinangun, Pakem. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap 11 bayi yang berhasil dievakuasi dari lokasi tersebut pada akhir pekan lalu.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan bayi-bayi tersebut merupakan prioritas utama dalam proses penegakan hukum ini. Meskipun pengelola memiliki latar belakang medis, lokasi penampungan dipastikan tidak memiliki izin operasional sesuai peruntukan.
“Prioritas utama kami adalah keselamatan dan kesehatan bayi-bayi tersebut. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemenuhan hak anak-anak ini terjaga dengan baik selama proses penyelidikan berlangsung,” jelas AKP Mateus Wiwit, Senin (11/05).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para orang tua menitipkan bayi mereka karena kendala kesiapan ekonomi dan status sosial. Saat ini, kepolisian terus mendalami prosedur yang dijalankan oleh pengelola berinisial ORP, sembari memastikan hak-hak dasar anak tetap terpenuhi di bawah pengawasan pemerintah.
Fakta di lapangan menunjukan, bayi-bayi tersebut sebenarnya dirawat dengan cukup baik oleh pengelola. Adapun motif orang tua menitipkan bayi mereka mayoritas didasari oleh kendala ekonomi serta keterbatasan kemampuan untuk melakukan pengasuhan mandiri.
Mengenai kondisi tiga bayi yang saat ini dirawat di RSUD Sleman, kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut bukan disebabkan oleh penelantaran, melainkan karena adanya penyakit bawaan sejak lahir. “Tiga bayi tersebut memang memiliki sakit bawaan seperti kelainan jantung, hernia, dan kuning. Saat ini pengobatan mereka telah dijamin oleh Pemda DIY,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menambahkan bahwa saat ini penanganan para bayi telah dialihkan ke pihak yang berwenang. Dua bayi telah kembali ke orang tua kandungnya, tiga bayi masih dalam perawatan intensif medis.
“Kami mengedepankan koordinasi lintas sektor agar kesehatan serta pertumbuhan mereka tetap terjamin. Kami juga berterima kasih atas kepedulian masyarakat yang segera melapor ketika menemukan hal mencurigakan, sehingga langkah penanganan bisa cepat dilakukan,” ujar Iptu Argo.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, memberikan apresiasi atas sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Respon cepat warga dan Jagawarga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi kunci penyelamatan anak-anak tersebut.
“Kepekaan sosial ini sangat luar biasa. Koordinasi antara aparat dan warga membuktikan sistem perlindungan masyarakat kita berjalan baik. Kini, Pemda DIY hadir untuk memastikan pemulihan kesehatan serta jaminan perlindungan bagi mereka,” ungkap Erlina.
Terkait kondisi kesehatan, Direktur Utama RSUD Sleman, dr. Wisnu Murti Yani, mengklarifikasi bahwa tiga bayi yang saat ini dirawat intensif mengalami penyakit bawaan sejak lahir, seperti kelainan jantung, hernia, dan kuning, bukan akibat kelalaian di tempat penitipan. Seluruh biaya pengobatan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
Melalui penanganan kasus ini, Pemda DIY berkomitmen memperketat pengawasan lembaga penitipan anak sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub). Langkah ini diambil untuk menjaga marwah Yogyakarta sebagai kota pendidikan serta memastikan seluruh tempat penitipan anak beroperasi sesuai standar yang ditetapkan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada namun tenang, serta terus berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar demi terciptanya ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak di DIY.
Humas Pemda DIY





