Beranda / Nasional Dan Internasional / Sejarah Sumbangan Kerajaan Nusantara: Jika Tanah Ulayat Diambil Semena-mena, Konflik Agraria Tak Terelakkan

Sejarah Sumbangan Kerajaan Nusantara: Jika Tanah Ulayat Diambil Semena-mena, Konflik Agraria Tak Terelakkan

Jakarta,REDAKSI17.COM – Pernyataan tegas dan penuh keprihatinan datang dari pengamat sejarah dan sosial, Farida Indra Astuti, yang kembali mengingatkan publik akan fakta besar berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menegaskan, negara ini tidak terbentuk begitu saja, melainkan berdiri di atas sumbangsih luar biasa dari kerajaan-kerajaan besar di Nusantara — namun kini justru terlihat ketimpangan nyata dalam pengelolaan aset dan pengakuan hak atas tanah adat.
“Untuk menjadi NKRI saja, negara ini dimodali oleh Kesultanan Yogyakarta, Kesultanan Surakarta, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Siak, Kesultanan Ternate, Kesultanan Aceh, dan seluruh kerajaan yang ada di nusantara. Mereka menyerahkan segalanya, harta, tanah, dan fasilitas, demi tegaknya republik ini,” ujarnya dengan serius.
Ia mencontohkan secara rinci kontribusi Kesultanan Surakarta. Dukungan yang diberikan sangat lengkap dan bernilai tinggi, mulai dari penyumbangan pabrik, rumah sakit, gedung sekolah, uang emas, batangan emas, perhiasan, senjata lengkap dari tombak hingga meriam, hingga kendaraan bermotor dan sarana transportasi masa itu.
Namun, kenyataan pahit kini terlihat jelas di lapangan. Farida menyoroti kasus Taman Sriwedari di Solo, yang secara sejarah dibangun langsung oleh Keraton Kasunanan Surakarta pada masa Pakubuwana X. Lokasi ini sering tertukar dengan Taman Balekambang (buatan Mangkunegara VII), namun keduanya memiliki sejarah kepemilikan yang jelas. Masalah memuncak saat sengketa terjadi antara Keraton dan Pemerintah Kota Solo, dan puncaknya Mahkamah Agung menganulir putusan hukum yang seharusnya melindungi hak keraton, sehingga aset itu kini dikuasai pemerintah daerah.
“NKRI sudah disumbang tanah, properti, harta benda, senjata, dan segala sarana vital. Namun masih terlihat sifat serakah. Saya sangat sedih melihat keputusan hukum yang bisa dibolak-balik begitu saja hingga menghapus hak sejarah,” ungkapnya penuh kekecewaan.
Menurutnya, pola kasus serupa terulang di banyak wilayah lain: tanah ulayat di Papua, kawasan hutan adat, dan wilayah masyarakat adat di berbagai penjuru nusantara. Sejak tahun 1965 hingga hari ini, pencaplokan dan penguasaan lahan adat oleh pihak berwenang masih kerap terjadi, padahal masyarakat adat adalah penduduk asli yang lebih dulu menghuni, merawat, dan menjaga kelestarian tanah tersebut turun-temurun.
Farida memperingatkan keras, jika negara masih mengambil tanah ulayat secara semena-mena, mengabaikan sejarah, dan tidak menghargai hak asal-usul, maka konflik agraria yang panjang dan berdarah tidak akan terelakkan.
“Pemerintah jangan lupa sejarah. Tanpa sumbangan kerajaan-kerajaan itu, negara ini mungkin tidak berdiri seperti sekarang. Jangan sampai jasa masa lalu dihapus dengan penguasaan lahan yang tidak adil,” tegasnya.
Ia pun menyampaikan pesan mendalam untuk negara: “Hargailah orang yang berjasa kepada bangsa. Jangan kau hinakan mereka setelah engkau berjaya. Sebab apabila negara tidak paham hutang budi dan ketulusan para pejuang demi bangsa ini, niscaya hukum Tuhan akan berlaku, dan kehancuran bisa menimpa bangsa tercinta ini. Kami tidak ingin negeri ini runtuh hanya karena ulah tangan yang tidak tahu tata krama dan kesopanan. Ingatlah, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, dan hukuman terbesar yang pasti berlaku adalah hukum Tuhan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *