Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Bagi DIY, persoalan pertanahan bukan sekadar persoalan administrasi atau aset. Tanah memiliki dimensi sejarah, sosial, budaya, sekaligus konstitusional. Karenanya, Pemda DIY berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan pemanfaatan tanah.
Demikian ditegaskan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI. Bertempat di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Rabu (17/06), Sri Sultan pun mengungkapkan, pengelolaan tanah di DIY menuntut keseimbangan antara kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asal usul, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.
“Pemerintah Daerah DIY berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan. Langkah penegakan dilakukan melalui proses hukum dan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Dan pada saat yang sama, kami juga memperkuat aspek pencegahan (penyalahgunaan tanah),” papar Sri Sultan.
Diungkapkan Sri Sultan, aspek pencegahan penyimpangan tanah dilakukan Pemda DIY melalui inventarisasi pemanfaatan tanah, pengawasan yang lebih sistematis, peningkatan transparansi dalam proses perizinan, serta pembinaan kepada aparatur kalurahan agar tata kelola pertanahan semakin tertib dan akuntabel. Hal ini dilakukan karena pada praktiknya masih terdapat banyak tantangan, misalnya masih terjadi penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) oleh oknum.
“Praktik-praktik (penyalahgunaan pemanfatan tanah) tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah. Penyimpangan ini juga mencederai semangat keistimewaan yang menempatkan tanah sebagai amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab,” imbuh Sri Sultan.
Sri Sultan menuturkan, UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, maupun Tanah Kalurahan. Amanat tersebut menghendaki agar seluruh pemanfaatan tanah dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dan kami meyakini, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Sebab tata kelola yang baik tidak hanya dibangun melalui tindakan korektif, tetapi juga melalui mekanisme yang mampu meminimalkan peluang terjadinya penyimpangan di masa mendatang,” papar Sri Sultan.
Untuk itu, Sri Sultan memandang kunjungan kerja hari ini sebagai kesempatan berharga untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan Pemda DIY dalam menyempurnakan tata kelola pertanahan, khususnya yang memiliki karakteristik keistimewaan. Sri Sultan berharap berbagai masukan, pandangan, dan rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi solusi yang konstruktif bagi penyempurnaan regulasi, penguatan pengawasan, peningkatan kepastian hukum, serta perbaikan tata kelola pertanahan di DIY.
“Harapannya pertemuan hari ini dapat menjadi ruang dialog dan diskusi yang produktif, guna meningkatkan implementasi UU tentang Pemerintahan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa. Karena bagi kami keistimewaan tidak hanya terjaga sebagai warisan sejarah, tetapi juga hadir sebagai sistem yang mampu menjamin keadilan, ketertiban, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat,” kata Sri Sultan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke DIY ini adalah bagian dari upaya pengawasan, bagaimana implementasi UUK DIY, serta pengawasan pelaksanaan kebijakan pertanahan. Persoalan pertanahan menjadi fokus dikarenakan masih menjadi persoalan di berbagai daerah.
“Kunjungan kerja ini dalam rangka memperdalam implementasi dari pelaksanaan UUK DIY, terkait lima hal yang memang ditetapkan di dalam undang-undang tersebut yang menjadi keistimewaan DIY. Dan fokus kami kali ini memang pada urusan pertanahan, dan ternyata banyak capaian yang sudah dihasilkan,” imbuhnya.
Dikatakan Zulfikar, salah satu persoalan yang dibahas ialah kendala yang dihadapi, termasuk tata cara penyelesaian konflik. Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan di DIY tidak harus melalui jalur hukum. “Untuk urusan pertanahan di DIY ini, tidak harus selalu penyelesaian itu melalui jalur hukum. Ternyata bisa dilakukan dengan musyawarah mufakat, dan musyawarah mufakatnya itu win-win solution,” ungkapnya.
Zulfikar pun berharap, capaian yang sudah ada selama ini bisa terus ditingkatkan, agar semakin jelas pula status pertanahannya, apakah Sultan Ground, Pakualaman Ground, atau tanah Kalurahan, termasuk bagaimana pemanfaatannya. “Saya berharap ke depan tidak terjadi lagi sengketa pertanahan di DIY dan semua pihak semakin bisa merasakan manfaat dari adanya UUK DIY ini,” katanya.
HUMAS DIY





