Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Pemda DIY sejak dulu selalu berkomitmen melakukan pengelolaan keuangan daerah dengan transparan, akuntabel, efektif, efisien, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Guna memastikan komitmen tersebut, di era digitalisasi ini Pemda DIY menerapkan standar pengawasan ganda, yakni internal dan eksternal.
Hal ini disampaikan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat Validasi Data Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025 bersama Kemendagri RI. Proses validasi dilakukan secara daring dari Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Kamis (18/06).
“Peran pengawasan internal yakni Inspektorat, menjadi sesuatu yang sangat penting. Karena secara prinsip, kami menganggarkan anggaran keuangan pemerintah daerah itu berorientasi pada hasil. Dan dengan adanya digitalisasi, kami menerapkan pengawasan eksternal yang dilakukan oleh masyarakat, di mana masyarakat bisa mengawasi informasi pengel;olaan keuangan daerah lewat program-program digitalisasi yang sudah kami bangun,” ungkap Sri Sultan.
Dalam konteks tindak lanjut terhadap komitmen tersebut, Sri Sultan mengatakan, Pemda DIY terus berupaya meningkatkan transparansi, dengan mempercepat layanan, meminimalkan kesalahan, dan meningkatkan pengawasan publik. Pemda DIY pun berkomitmen terus menumbuhkan kepercayaan publik dengan membangun perencanaan pembangunan yang lebih baik.
“Tapi dalam pelaksanaannya, kami juga menghadapi banyak tantangan. Kami tentu terus berupaya bagaimana agar semua OPD di Pemda DIY ini bisa melaksanakan aktivitas sesuai dengan perencanaan. Kami kami juga selalu memastikan seluruh OPD mencapai kinerja fisik dan keuangan sesuai dengan yang telah ditargetkan dalam perencanaan,” imbuh Sri Sultan.
Validator dari Kompas TV, Alexander Wibisono mengatakan, keterbukaan akses publik yang dijalankan oleh Pemda DIY yang dilakukan saat ini sudah baik. Namun, sebagai masukan ia mengusulkan agar Pemda DIY bisa membuka akses dua arah pada program-program digitalisasi yang telah dilakukan. Dengan begitu, respon dari masyarakat bisa segera didapatkan.
“Jadi, masukkan dari masyarakat perlu juga kita dapatkan, tidak sekedar memberitahukan keberhasilan saja. Tapi saya rasa hal ini juga sudah dilakukan, tolong dipertahankan dan ditingkatkan lagi, sehingga publik juga ikut terlibat dan aktif dalam proses pengawasan,” imbuhnya.
Menurut Alexander, dalam konteks komunikasi publik perlu pula ditambahkan indikator kesuksesan atau keberhasilan dalam konteks seberapa banyak publik mengakses informasi. Hal ini berarti seberapa besar keterbacaan sebuah informasi dikonsumsi publik, atau seberapa banyak publik tahu apa yang pemerintah daerah sebar luaskan.
“Karena tugas kita tidak selesai hanya sampai memberikan informasi untuk dikonsumsi publik. Tapi bagaimana data yang kita berikan ke publik itu bisa dipahami oleh masyarakat. Ini sejalan dengan perkataan Sri Sultan tadi, di mana pembangunan yang direncanakan berorientasi pada kepentingan masyarakat, jadi masyarakat juga harus paham,” ungkapnya.
Sementara Validator dari UNS, Sutaryo, PhD., mengatakan, berkaitan dengan pengelolaan keuangan pemerintah daerah, tahapan dari seluruh prosesnya, perencanaan dan penganggaran menjadi tahapan yang paling penting. Karena secara prinsip, tidak akan ada kegiatan yang bisa dilakukan kalau tidak direncanakan. “Perencanaan dan penganggaran menjadi titik poin. Di situlah pengendalian utama yang harus dilakukan,” imbuhnya.
HUMAS DIY




