Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Pria Kulon Progo berinisial GDZ nekat menjual sertifikat IELTS palsu untuk bekerja di Australia. Tidak tanggung-tanggung, sertifikat IELTS palsu itu ditawarkan dengan harga mulai dari Rp 3,85 juta.
Aksi GDZ pun akhirnya terbongkar dan pelaku berhasil ditangkap. Dalam aksinya, GDZ menggunakan modus bisa mencarikan sertifikat IELTS untuk bekerja di Australia tanpa harus mengikuti ujian.
Modus Pelaku
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengungkapkan untuk jasa pembuatan sertifikat IELTS, korban harus membayar mulai Rp 3,85 juta. Akal-akalan pria Kulon Progo ini terbongkar setelah ada korban yang melaporkan aksinya.
“Pelaku menawarkan kepada korban bahwa yang bersangkutan bisa membantu memperoleh sertifikat IELTS sebagai syarat bekerja di Australia tanpa mengikuti tes. Korban kemudian diminta membayar sejumlah uang sesuai kesepakatan,” terang Subihan kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Subihan menambahkan, untuk semakin meyakinkan para korbannya, pelaku mengaku punya koneksi di Bandung yang dapat membuat sertifikat IELTS. Tetapi, setelah dilakukan penyelidikan, orang yang dimaksud ternyata tidak pernah ada.
“Faktanya, sertifikat IELTS tersebut dibuat sendiri oleh pelaku menggunakan aplikasi di handphone miliknya. Sertifikat yang diberikan kepada korban merupakan dokumen palsu,” ungkapnya.
Setelah sertifikat selesai dibuat, Subihan bilang, pelaku mengirimkan salinan digital kepada korban dan meminta pembayaran sesuai kesepakatan. Tak hanya itu, pelaku juga mengiming-imingi korban akan didaftarkan bekerja di sejumlah perusahaan di Australia.
“Pelaku menjanjikan para korban akan didaftarkan bekerja di perusahaan-perusahaan di Australia. Karena percaya, beberapa korban bahkan sudah mengurus paspor, visa, dan persyaratan lainnya sehingga kerugian yang dialami semakin besar. Padahal pelaku sama sekali tidak pernah mendaftarkan korban ke perusahaan mana pun di Australia,” bebernya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sertifikat IELTS palsu, bukti transfer, dan satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan
“Apabila masyarakat ingin bekerja ke luar negeri, sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Ketenagakerjaan atau BP2MI agar memperoleh informasi yang benar dan tidak menjadi korban penipuan,” pungkasnya.
Sudah Beroperasi Setahun
Sementara Kanit I Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai, menjelaskan aksi ini sudah dilakukan selama satu tahun.
“Untuk dari pengakuan pelaku dan jejak yang ada di handphone-nya ini, melaksanakan kegiatan seperti ini sudah beberapa, ya hampir satu tahun ini. Dengan jumlah korban yang saat ini sudah terdata ada lima orang. Yang kedudukan para korban ini rata-rata di Jawa Tengah,” ungkapnya.
Rifai mengatakan, nominal yang diraup pelaku sebesar Rp 40 juta. Selain itu, para korban juga mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus berbagai persyaratan bekerja di Australia, seperti paspor dan visa.
“Sekarang ini total yang diterima oleh pelaku kurang lebih Rp 40 juta. Tetapi kerugian para korban ini bukan hanya dari uang yang diterima oleh pelaku saja, tetapi karena korban kemudian melakukan hal-hal lain seperti kepengurusan paspor, visa, dan sebagainya, sehingga ini menjadi bentuk kerugian dari para korban. Jadi ada yang sampai korban ini mengeluarkan Rp 35 juta, ada yang Rp 20 juta, dan sebagainya,” pungkasnya.



