Beranda / Politik / Rahayu Saraswati: RUU Kawasan Industri Harus Perkuat Industri Nasional dan Libatkan UMKM

Rahayu Saraswati: RUU Kawasan Industri Harus Perkuat Industri Nasional dan Libatkan UMKM

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

Jakarta,REDAKSI17.COM – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri harus mampu memperkuat struktur industri nasional dengan melibatkan pelaku usaha lokal, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, kawasan industri tidak boleh berkembang sebagai kawasan yang terpisah dari perekonomian daerah.

Hal itu disampaikan Saraswati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI bersama Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Saraswati mengatakan DPR RI telah menerima berbagai masukan dari HKI, terutama terkait pentingnya kepastian hukum, kepastian berusaha, dan peningkatan daya saing kawasan industri. Namun, seluruh aspirasi tersebut harus diterjemahkan ke dalam regulasi yang sederhana, implementatif, dan mampu memberikan solusi jangka panjang tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Kami harus memastikan RUU ini menghasilkan regulasi yang sederhana, implementatif, dan seimbang sehingga benar-benar mampu menjadi solusi jangka panjang bagi Indonesia,” ujarnya.

Srikandi Fraksi Partai Gerindra itu menilai kawasan industri tidak hanya berfungsi menarik investasi, tetapi juga harus menjadi motor penggerak hilirisasi, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan rantai pasok nasional.

Karena itu, menurutnya, RUU Kawasan Industri perlu mengatur berbagai instrumen yang mendorong penggunaan produk dalam negeri, memperkuat keterlibatan industri lokal, serta membuka ruang yang lebih besar bagi UMKM dan industri kecil untuk berkembang.

“Bagaimana kita memastikan kawasan industri tidak berkembang sebagai enclave yang terpisah dari perekonomian daerah? Masyarakat sekitar tentu berharap kawasan industri memberikan nilai tambah bagi daerahnya dan melibatkan UMKM,” katanya.

Selain itu, Saraswati meminta penjelasan lebih lanjut mengenai usulan pembentukan one gate authority atau otoritas tunggal yang disampaikan HKI. Menurutnya, pembentukan lembaga baru harus benar-benar mampu mempercepat pelayanan dan koordinasi, bukan justru menambah rantai birokrasi.

Ia juga meminta pandangan HKI mengenai faktor utama yang menjadi pertimbangan investor dalam menanamkan modal di Indonesia, apakah insentif fiskal atau kepastian hukum dan kecepatan proses perizinan.

Menurut Saraswati, masukan tersebut penting sebagai bahan pertimbangan DPR RI dalam menyusun regulasi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi.

Di samping itu, Saraswati turut menyoroti pentingnya pengaturan mengenai green industry atau industri hijau dalam RUU Kawasan Industri. Ia menilai konsep tersebut perlu dirumuskan secara proporsional agar tetap mendukung target pembangunan berkelanjutan tanpa membebani pelaku industri.

Saraswati menegaskan seluruh masukan dari HKI akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi RUU Kawasan Industri agar mampu menciptakan iklim investasi yang kompetitif sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“RUU ini tidak hanya bertujuan mempermudah investasi, tetapi juga memperkuat struktur industri nasional sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh daerah, UMKM, dan masyarakat luas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *