UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Kerja sama itu tertuang dalam perjanjian rencana kerja yang ditandatangani oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Yogyakarta dengan Bapas Kelas I Yogyakarta tentang penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi klien anak dan dewasa di wilayah Kota Yogyakarta.
Ada 4 dinas di Pemkot Yogyakarta yang menandatangani perjanjian rencana kerja dengan Bapas Kelas I Yogyakarta yakni Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian serta Dinas Kebudayaan. Penandatanganan dilakukan oleh masing-masing kepala dinas terkait dan Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sukidi mengatakan kerja sama yang dijalin dengan Bapas Kelas I Yogyakarta merupakan hal baru bagi instansinya. Jenis kegiatan pelaksanaan pidana kerja sosial di Dinas Pertanian dan Pangan yakni terkait administrasi ringan, kebersihan, perawatan tanaman, kebersihan area dan penyiapan media tanam, pengelolaan pupuk organik, penentuan harga serta pemeliharaan dan pembenihan ikan. Sasaran klien pidana pekerja sosial di Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta adalah anak dan dewasa.
“Karena ini hal baru, kami nanti berharap kita akan terus melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan kegiatan rencana kerja sama di Pemerintah Kota Yogyakarta,” kata Sukidi usai penandatangan perjanjian rencana kerja dengan Bapas Kelas I Yogyakarta di Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Kamis (2/7/2026).
Adapun ruang lingkup rencana kerja antara lain koordinasi dan sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan personel, tempat dan kegiatan pidana kerja sosial untuk pelaksanaan pidana kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Sedangkan tujuan rencana kerja itu antara lain untuk mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan.
Sedangkan Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta Retnaningtyas menyampaikan selama ini instansinya sudah ada kerja sama dengan Bapas Kelas I Yogyakarta terkait pendampingan psikologi klien anak-anak bapas. Untuk kerja sama kali ini terkait hukuman pidana kerja sosial dengan lokasi DP3AP2KB Kota Yogyakarta sasaran kliennya adalah anak. Jenis kegiatan pidana kerja sosialnya antara lain administrasi ringan, penataan ruang layanan dan kebersihan lingkungan serta kebersihan fasilitas umum dan penataan sarana edukasi.
“Nanti kita juga akan ajak anak-anak untuk berinteraksi dengan masyarakat khususnya anak-anak. Bisa jadi edukator apa yang mereka alami selama ini bisa menjadi contoh bagi anak-anak lain yang mereka lakukan selama ini salah sehingga anak-anak lain tidak melakukannya. Kita ajak di Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) atau di UPT PPA untuk sama-sama belajar terkait dengan pengendalian emosi,” terang Retnaningtyas.
Sementara itu Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi mengucapkan terima kasih kepada dinas-dinas terkait Pemkot Yogyakarta yang memberikan dukungan menjadi lokasi pidana kerja sosial. Dia menjelaskan penandatanganan rencana tentang penunjukan lokasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi dewasa dan anak itu dalam rangka implementasi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) yang baru. Dalam KUHP ada pidana kerja sosial bagi tindak pidana tertentu yang ringan, pidana pelayanan masyarakat bagi klien anak dan dewasa.
“Kalau sesuai KUHP baru, pidana ringan itu ancamannya di bawah lima tahun. Kemudian kalau kerja sosial itu yang hakim memutusnya maksimal enam bulan pidana penjaranya dapat diganti dengan pidana kerja sosial. Dalam pelaksanaannya di lapangan, kami selaku pembimbing kemasyarakatan akan menilai minat, bakat, asesmennya dari terpidana. Misalnya cocok atau punya bakat di bidang pertanian bisa melaksanakan pidana kerja sosial di Dinas Pertanian,” jelas Galih.
Dia menyatakan Bapas Kelas I Yogyakarta juga akan mengawasi dan melaksanakan bersama kejaksaan. Termasuk membuat laporan untuk diserahkan kepada hakim. Pihaknya menegaskan pidana kerja sosial adalah perkembangan progres hukum di Indonesia yang baru dan lebih mengedepankan pemulihan, restorative justice, dan reintegrasi sosial. Termasuk lebih memasyarakatkan para terpidana, menghilangkan stigma negatif, dan untuk memulihkan hidup, kehidupan, dan penghidupan. Karena kalau di penjara, mungkin dampaknya lebih banyak. Terutama kasus-kasus ringan yang tidak perlu dipenjara.

