Jakarta,REDAKSI17.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, Kepala Staf Angkatan berpangkat bintang empat kini menerima tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan, naik dari sebelumnya sekitar Rp37,81 juta. Sementara Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan berpangkat bintang tiga menerima Rp44,87 juta per bulan, meningkat dari sekitar Rp34,9 juta.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena sebelumnya, saat menutup Munas NU di Bangkalan, Presiden Prabowo menyatakan kenaikan gaji dan tunjangan guru belum dapat dilakukan karena keterbatasan anggaran.
Perbedaan dua kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah publik mengenai prioritas penggunaan anggaran negara.
Bagaimana pendapat Anda, apakah kenaikan tukin TNI-Kemenhan sudah tepat di tengah belum adanya kenaikan gaji dan tunjangan guru?





