Beranda / Daerah / Disdikpora DIY Tegaskan Hak Murid atas Layanan Pendidikan Agama dan Budaya Sekolah Inklusif

Disdikpora DIY Tegaskan Hak Murid atas Layanan Pendidikan Agama dan Budaya Sekolah Inklusif

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY menegaskan pemenuhan hak setiap murid atas layanan pendidikan agama. Penguatan budaya sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan nondiskriminatif menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang menghargai keberagaman.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.3/20792/D14 tertanggal 27 Juli 2026 tentang Penjaminan Pemenuhan Hak Murid dalam Layanan Pendidikan Agama dan Penguatan Budaya Sekolah yang Inklusif, Aman, Nyaman, dan Nondiskriminatif. Surat edaran yang ditandatangani Plt. Kepala Disdikpora DIY Muhammad Setiadi tersebut ditujukan kepada kepala SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri se-DIY.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan merupakan ruang bersama yang harus memberikan rasa aman, nyaman, dan penghormatan terhadap martabat setiap murid. “Satuan pendidikan merupakan ruang bersama yang harus memberikan rasa aman, nyaman, dan penghormatan terhadap martabat setiap murid,” demikian tertuang dalam surat edaran tersebut.

Disdikpora DIY meminta seluruh satuan pendidikan menjamin setiap murid memperoleh layanan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya. Sekolah juga harus memastikan tidak terdapat kebijakan maupun perlakuan yang menghambat pemenuhan hak murid karena perbedaan agama, keyakinan, suku, budaya, jenis kelamin, kondisi sosial ekonomi, maupun latar belakang lainnya.

Sekolah juga diminta menyediakan ruang pembelajaran dan lingkungan belajar yang layak, aman, dan nyaman. Dalam hal ini, Disdikpora DIY menegaskan bahwa keterbatasan fasilitas tidak dapat menjadi alasan berkurangnya layanan pendidikan agama bagi murid.

“Keterbatasan ruang maupun fasilitas tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan layanan pendidikan agama kepada murid sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian salah satu penegasan dalam surat edaran tersebut.

Sejalan dengan penegasan tersebut, Disdikpora DIY melakukan penelusuran atas aduan yang masuk terkait dugaan kendala pemenuhan fasilitas pembelajaran bagi murid di salah satu SMA Negeri di DIY. Penelusuran dilakukan untuk memastikan kondisi yang terjadi di lapangan serta menjadi dasar tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt. Kepala Disdikpora DIY Muhammad Setiadi mengatakan, pihaknya telah meminta Bidang Pembinaan SMA melakukan koordinasi dengan seluruh Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) kabupaten/kota untuk memastikan kondisi tersebut. “Kami meminta jajaran terkait melakukan penelusuran melalui Balai Dikmen kabupaten/kota. Jika diperlukan, pengecekan juga dilakukan sampai ke tingkat satuan pendidikan agar informasi yang diterima dapat dipastikan kebenarannya,” ujar Setiadi, Rabu (29/07).

Menurutnya, proses klarifikasi perlu dilakukan secara bertahap karena aduan yang diterima belum mencantumkan identitas sekolah. Karena itu, Disdikpora DIY meminta Balai Dikmen melakukan komunikasi dengan sekolah untuk memperoleh gambaran kondisi yang sebenarnya.

“Aduan yang kami terima belum menyebutkan sekolah yang dimaksud, sehingga perlu dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada sekolah. Hal ini penting agar tindak lanjut yang dilakukan sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan,” jelasnya.

Setiadi menegaskan, seluruh sekolah negeri di DIY memiliki standar pelayanan yang menjamin terpenuhinya hak setiap peserta didik tanpa membedakan latar belakang agama maupun kondisi lainnya. “Prinsipnya, seluruh murid harus mendapatkan layanan pendidikan yang sama. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda terhadap peserta didik karena setiap anak memiliki hak yang setara dalam memperoleh layanan pendidikan,” tegasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan layanan pendidikan agama, sekolah diminta melakukan pemetaan kebutuhan pada awal tahun pelajaran, meliputi jumlah murid, kebutuhan guru, jadwal pembelajaran, serta kebutuhan ruang belajar. Penggunaan ruang belajar juga perlu diatur secara proporsional dan terencana agar seluruh murid memperoleh kesempatan belajar yang setara.

Selain itu, satuan pendidikan didorong terus memperkuat budaya sekolah yang menghormati keberagaman, memperkuat toleransi, serta mencegah perundungan, diskriminasi, dan intoleransi. Setiap pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak murid juga diminta ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan berkeadilan.

Apabila terdapat kendala dalam pemenuhan layanan pendidikan agama maupun layanan pendidikan lainnya, sekolah diminta berkoordinasi dengan Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota dan Disdikpora DIY. Melalui surat edaran tersebut, Disdikpora DIY menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang belajar yang menjamin hak seluruh murid secara setara serta membangun lingkungan pendidikan yang inklusif di DIY.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *