Beranda / Daerah / Kecelakaan di Jalan Godean, DPUPESDM DIY Terbitkan Instruksi Zero Hazard Site

Kecelakaan di Jalan Godean, DPUPESDM DIY Terbitkan Instruksi Zero Hazard Site

Yogyakarta,REDAKSI17.COM– Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar usia 17 tahun di Jalan Godean Km 9, Sleman, Senin (27/07) malam, menjadi evaluasi pelaksanaan pekerjaan jalan di DIY. Menyikapi peristiwa tersebut, Pemda DIY menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, sekaligus memperkuat langkah-langkah keselamatan pada pekerjaan jalan provinsi.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya korban akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Godean Km 9,” ujar Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, pada Selasa (28/07).

Anna mengatakan peristiwa tersebut menjadi evaluasi penting bagi pelaksanaan pekerjaan infrastruktur jalan di wilayah DIY. Sebagai tindak lanjut, DPUPESDM DIY menerbitkan instruksi penerapan prinsip Zero Hazard Site kepada seluruh penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan jalan guna memperkuat mitigasi risiko keselamatan di setiap lokasi pekerjaan.

Melalui instruksi tersebut, seluruh penyedia jasa diwajibkan meningkatkan mitigasi risiko keselamatan lalu lintas dengan lebih memperhatikan kondisi pekerjaan yang belum selesai, kecukupan penerangan, lebar lajur lalu lintas, hingga potensi gangguan di sekitar area pekerjaan. Setiap titik pekerjaan yang belum selesai juga wajib dilengkapi lampu penerangan tambahan dan rambu pemantul cahaya agar lebih mudah dikenali pengguna jalan, terutama pada malam hari.

Anna menjelaskan, lokasi kejadian berada di ruas Jalan Demakijo – Kebon Agung 1 yang merupakan jalan provinsi. Bukaan pada badan jalan di lokasi tersebut merupakan bagian dari pekerjaan perbaikan saluran irigasi melintang yang mengalami kerusakan sehingga berdampak pada lapisan permukaan aspal.

Setelah saluran diperbaiki, area tersebut ditimbun menggunakan agregat padat sebelum ditutup menggunakan Campuran Aspal Panas (CAP). Penutupan menggunakan CAP dilakukan setelah kondisi timbunan dinilai benar-benar memenuhi persyaratan teknis, baik dari sisi pemadatan maupun untuk memastikan tidak terdapat kerusakan lain di lokasi penggantian pelat.

“Penutupan menggunakan CAP dilakukan setelah kondisi diyakini memang telah layak untuk dilakukan CAP, baik terkait pemadatan maupun kerusakan lain yang mungkin ada di lokasi penggantian pelat,” jelas Anna.

Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, pada lokasi pekerjaan telah dipasang tanda peringatan adanya bukaan jalan. Meski demikian, peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola pelaksanaan pekerjaan infrastruktur, khususnya yang berkaitan dengan aspek keselamatan pengguna jalan.

Sebagai langkah cepat, penutupan lubang-lubang pada ruas Jalan Demakijo – Kebon Agung 1 dilaksanakan pada Selasa (28/07). Upaya tersebut dilakukan agar kondisi jalan segera kembali aman dilalui masyarakat sekaligus meminimalkan potensi risiko di lokasi pekerjaan.

“Sesuai jadwal hari ini akan dilaksanakan penutupan lubang-lubang yang ada di ruas Jalan Demakijo–Kebon Agung 1,” kata Anna.

Peristiwa tersebut, lanjut Anna, menjadi evaluasi bagi tata kelola perbaikan infrastruktur jalan provinsi di DIY. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh pekerjaan jalan yang sedang berlangsung.

Apabila berdasarkan hasil investigasi final ditemukan adanya unsur kelalaian yang mengabaikan standar operasional keselamatan, DPUPESDM DIY akan memberikan sanksi kepada penyedia jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen agar setiap pekerjaan infrastruktur tetap mengedepankan keselamatan masyarakat.

“Jika berdasarkan investigasi final terbukti terdapat unsur kelalaian fatal terkait pengabaian SOP keselamatan, DPUPESDM DIY akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Anna.

Di samping penguatan pada sisi pelaksanaan pekerjaan, masyarakat juga diimbau mematuhi rambu lalu lintas dan menyesuaikan kecepatan kendaraan saat melintasi area pekerjaan jalan. Pada ruas jalan provinsi, kecepatan berkendara yang disarankan adalah 40 kilometer per jam.

“DPUPESDM DIY berkomitmen penuh untuk memprioritaskan keselamatan warga,” tutup Anna.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *