
Sleman,REDAKSI17.COM — Pemerintah Kabupaten Sleman terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik hingga tingkat kalurahan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Budi Santosa, menegaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan memiliki peran sebagai garda terdepan dalam membangun komunikasi publik dan melayani kebutuhan informasi masyarakat di era digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi Santosa saat memberikan arahan dalam Peningkatan Kualitas Layanan Informasi Publik bagi PPID Kalurahan Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Sembada Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis (6/8/2026).
Budi menjelaskan bahwa dinamika persepsi publik saat ini bergerak sangat cepat akibat pesatnya arus media sosial. Isu-isu lokal seperti keluhan layanan hingga kasus sensitif dapat dengan cepat menjadi konsumsi publik dan memicu spekulasi jika tidak ditangani dengan segera.
“Di era digital, persepsi publik sering kali terbentuk lebih cepat daripada proses birokrasi. Kekosongan informasi akan diisi oleh opini. Karena itu, respons cepat dan transparan dari PPID adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Budi Santosa.
Menurut Budi, peran PPID di era digital tidak lagi sebatas pasif menerima dan melayani permohonan informasi secara bertatap muka. PPID Kalurahan kini dituntut lebih proaktif dalam mengelola berbagai kanal komunikasi digital, mulai dari situs web resmi hingga platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.
Ia menambahkan, pengelolaan informasi publik harus berpegang pada lima prinsip utama yaitu cepat, akurat, terbuka, melayani, dan akuntabel. PPID Kalurahan juga diimbau untuk tidak menunda respons serta memanfaatkan “waktu emas” (golden time) 1–2 jam pertama saat isu krisis bermula di masyarakat guna mengklarifikasi fakta.
“Pengelolaan media sosial pemerintah bukan wadah untuk menyampaikan opini pribadi, melainkan sarana menyiarkan informasi resmi berbasis data yang telah terverifikasi,” tegas Budi.
Meski mengusung semangat transparansi, Budi mengingatkan seluruh pengelola PPID Kalurahan untuk tetap cermat membedakan kategori informasi publik. Dokumen seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal), program kerja, serta Peraturan Kalurahan wajib dipublikasikan secara berkala.
Namun, data pribadi warga seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), nomor telepon pribadi, riwayat kesehatan, hingga data rekening tetap wajib dilindungi sesuai dengan amanat perundang-undangan.
“PPID yang baik bukan berarti membuka seluruh informasi tanpa batasan, melainkan membuka apa yang menjadi hak publik sekaligus melindungi data pribadi masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, lanjut Budi, Pemkab Sleman menetapkan komitmen bagi seluruh kalurahan, di antaranya penunjukan admin media sosial yang aktif dan responsif, penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengaduan dengan batasan respon maksimal 24 jam, serta penguatan dokumentasi digital.
“Langkah ini menjadi bagian dari Roadmap Penguatan PPID Kalurahan 2026–2028 yang menargetkan terwujudnya tata kelola informasi desa yang terintegrasi, responsif, dan tepercaya di Kabupaten Sleman,” tutup Budi.


