
Jetis,REDAKSI17.COM-Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Pemerintah Kabupaten Sleman dan Universitas Gadjah Mada (UGM) berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam menjaga kebersihan dan kelestarian Sungai Code. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penataan Sungai Code pada Jumat (4/9/2026).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, Sekda Kabupaten Sleman, Abu Bakar, Rektor UGM, Ova Emilia, serta Ketua Pemerti Sungai Code, Totok Pratopo.
Sebelum melakukan penandatanganan MoU, mereka melakukan kegiatan Susur dan Bersih-Bersih Sungai Code yang dimulai dari belakang Hotel Tentrem sampai ke Pasar Minggon, Jetis.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting karena seluruh pihak dapat melihat kondisi Sungai Code secara langsung, tidak hanya membicarakan persoalan sungai dari ruang pertemuan.

“Kegiatan pagi ini menjadi penting karena kita tidak hanya berbicara tentang sungai dari ruang pertemuan, tetapi turun langsung, menyusuri alirannya, dan melihat kondisi yang sebenarnya,” ujar Hasto.
Menurutnya, kegiatan susur sungai dapat menjadi sarana untuk mengenali kondisi lingkungan secara langsung sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian sungai. Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mempererat kerja sama antara pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat, komunitas, dan berbagai pihak lainnya.
Hasto menegaskan bahwa persoalan sungai tidak dapat diselesaikan secara sendiri-sendiri. Hal itu karena sungai tidak mengenal batas administrasi.
“Air yang mengalir dari satu wilayah akan terus bergerak menuju wilayah berikutnya. Apa yang terjadi di bagian atas atau hulu akan memberikan pengaruh kepada masyarakat yang berada di bagian bawah atau hilir,” jelasnya.
Sungai Code merupakan salah satu sungai yang menghubungkan wilayah Kabupaten Sleman dengan Kota Yogyakarta. Karena itu, upaya menjaga kebersihan, kualitas lingkungan, sempadan, serta keberlanjutan Sungai Code membutuhkan kolaborasi lintas wilayah.
Hasto menyebut pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Sementara perguruan tinggi memiliki kekuatan dalam ilmu pengetahuan, penelitian, dan inovasi.
“Di sisi lain, masyarakat dan komunitas memiliki pengalaman karena sehari-hari hidup berdampingan dengan sungai. Semua kekuatan ini harus bertemu dan bekerja bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan Sungai Code bukan sekadar aliran air yang membelah wilayah. Di sepanjang aliran sungai terdapat kampung, masyarakat, kegiatan ekonomi, ruang sosial, serta sejarah panjang kehidupan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Karena itu, kantanya, menjaga Sungai Code juga berarti menjaga kualitas hidup masyarakat yang berada di sepanjang alirannya.
Ia menilai upaya menjaga sungai juga tidak cukup dilakukan melalui kegiatan bersih-bersih ketika kondisi sungai sudah kotor. Hal yang lebih penting adalah membangun kesadaran masyarakat agar sungai tidak menjadi tempat berakhirnya berbagai persoalan lingkungan.
Salah satunya berkaitan dengan pengelolaan sampah rumah tangga. Sampah yang tidak dikelola dengan baik berpotensi masuk ke saluran air dan akhirnya bermuara ke sungai.
“Menjaga Sungai Code sebenarnya dimulai dari tindakan-tindakan sederhana di lingkungan kita masing-masing,” katanya.
Melalui penandatanganan MoU ini, ia berharap menjadi awal dari kerja sama yang lebih konkret.
“Kerja sama ini tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen. Berbagai persoalan yang ditemukan selama kegiatan susur Sungai Code harus menjadi bahan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah dapat mengidentifikasi persoalan yang bisa segera ditangani. Sementara perguruan tinggi dapat memberikan dukungan melalui kajian, penelitian, dan inovasi. Di sisi lain, komunitas dan masyarakat dapat diperkuat untuk turut menjaga sungai secara berkelanjutan.
“Pekerjaan yang sebenarnya dimulai setelah hari ini,” ungkap Hasto.
Ia berharap hasil dari kegiatan tersebut dapat memberikan dampak nyata terhadap pengelolaan Sungai Code. Pemerintah dan seluruh pihak terkait diharapkan dapat bersama-sama menentukan persoalan yang harus segera ditangani, persoalan yang membutuhkan kajian lebih lanjut, serta hal-hal yang perlu terus diedukasikan kepada masyarakat.
Sementara itu Sekda Kabupaten Sleman, Abu Bakar mengatakan, Pemkab Sleman siap bekerja sama dengan Pemkot Yogyakarta dalam menjaga kebersihan Sungai Code, terutama dengan melakukan penanganan sejak dari kawasan hulu.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemasangan trash barrier atau penghalang sampah di sejumlah titik kawasan hulu. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menyaring sampah yang terbawa aliran sungai sehingga tidak terus bergerak menuju wilayah Kota Yogyakarta.
“Rencana pemasangan trash barrier akan diarahkan di kawasan hulu, di antaranya wilayah Kapanewon Pakem dan Kapanewon Ngaglik,” jelasnya.
Dengan pemasangan penghalang sampah tersebut, sampah yang terbawa aliran Sungai Code diharapkan dapat tertahan dan lebih mudah diangkat serta dikelola sebelum masuk ke wilayah Kota Yogyakarta.
Selain penanganan sampah melalui trash barrier, pihaknya juga akan melakukan pembersihan bantaran Sungai Code. Pembersihan tersebut direncanakan menyasar kawasan Blimbingsari hingga ke arah yang menuju Kota Yogyakarta.
Menurut Abu Bakar, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sleman untuk menjaga Sungai Code secara menyeluruh, tidak hanya pada bagian yang berada di wilayah perkotaan.
“Pemkab Sleman siap berkolaborasi dalam menjaga Sungai Code,” kata Abu Bakar.


