Mergangsan,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta memperkuat sinergi untuk mempercepat layanan pertanahan, khususnya proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta peralihan hak atau balik nama tanah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Keuangan Daerah.
Penandatanganan dilakukan antara Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Rr Andarini dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Sri Martini di Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (7/9/2026). Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut bersama jajaran pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan se-DIY.
PKS ini menjadi tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri terkait mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dalam rangka pendaftaran tanah, sekaligus integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Melalui kerja sama tersebut, proses layanan peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja. Rinciannya, tiga hari untuk proses di pemerintah daerah terkait validasi BPHTB, dua hari untuk proses pembuatan akta oleh PPAT, dan lima hari untuk proses di Kantor Pertanahan.
Sekda Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori mengatakan Pemkot Yogyakarta optimistis PKS tersebut dapat mempercepat proses layanan BPHTB bagi masyarakat.
“Ya, melaksanakan perjanjian kerja sama. Mempercepat penyelesaian proses BPHTB-nya lebih cepat lagi,” kata Budi.
Menurutnya, percepatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kecepatan layanan, tetapi juga memastikan proses administrasi pertanahan dan perpajakan berjalan lebih terintegrasi.

Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Rr Andarini menjelaskan sebelum adanya PKS terbaru, standar operasional prosedur (SOP) pelayanan BPHTB di Pemkot Yogyakarta masih mencapai 14 hari.
“Harapan kita apa yang tertuang di PKS tadi, penyelesaian 10 hari kerja, tiga hari di Pemkot, dua hari di PPAT, dan lima hari di Kantah dapat berjalan dengan baik, sehingga percepatan layanan BPHTB bagi masyarakat semakin baik,” jelas Andarini.
Andarini menyebut jumlah permohonan BPHTB di Kota Yogyakarta rata-rata berada di bawah 10 permohonan setiap harinya. Meskipun demikian, BPHTB turut menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk mendukung target penyelesaian tiga hari di lingkungan Pemkot Yogyakarta, BPKAD telah melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya dengan menata ulang layout pelayanan dan menambah layanan agar dokumen yang diproses benar-benar lengkap dan sesuai ketentuan.
“Kami sudah melakukan penataan layout dengan menambah layanan, sehingga harapannya dokumen-dokumen yang akan kita serahkan itu memang benar-benar dokumen yang sudah betul dan lengkap,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN DIY Sepyo Achanto mengatakan PKS tersebut merupakan bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi benar-benar diterapkan melalui integrasi sistem dan koordinasi antarpihak. Integrasi data pertanahan dan perpajakan, termasuk NIK dan NOP, juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan daerah serta mencegah potensi kehilangan penerimaan pajak akibat data kepemilikan yang tidak sinkron.
“Harapan kita semua untuk bisa diimplementasikan tentunya guna optimalisasi penerimaan. Kalau di ATR/BPN itu penerimaan PNBP, dan kalau di Pemkab/Pemkot tentunya untuk optimalisasi penerimaan BPHTB,” katanya.
Sepyo juga mendorong Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah memperkuat kolaborasi dalam penyelesaian sertifikasi aset pemerintah daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
“Karena masyarakat yang kita layani itu adalah warga. Jadi kalau nanti pelayanannya ada yang masih kurang baik atau kurang pas, ini pasti akan mengadunya ke pimpinan daerah,” katanya.
Melalui PKS tersebut, harapannya integrasi layanan pertanahan dan keuangan daerah tidak hanya memangkas waktu pelayanan, tetapi juga meningkatkan ketertiban administrasi, memperkuat validitas data pertanahan dan perpajakan, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah.


