Beranda / Daerah / Perkuat Keamanan Data, Kominfo DIY Gelar Training Awareness

Perkuat Keamanan Data, Kominfo DIY Gelar Training Awareness

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta terus memperkuat benteng pertahanan digital di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Langkah konkret ini diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan Training Awareness Keamanan Informasi dan Pelindungan Data Pribadi pada Selasa (15/09) di Ruang Bima Sena, Paniradya Kaistimewan DIY.

Kegiatan yang terselenggara atas kerja sama Paniradya Kaistimewan DIY dengan Dinas Komunikasi dan Informatika DIY ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga keamanan data kedinasan. Penguatan kapabilitas digital ASN dinilai makin krusial seiring dengan tingginya intensitas pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sekretaris Paniradya Kaistimewan DIY, Ariyanti Luhur Tri Setyarini hadir membacakan sambutan tertulis Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Kurniawan, S.Sos., S.E.Akt., M.Ec.Dev.. Dalam sambutannya, disampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Diskominfo DIY yang telah memfasilitasi jalannya pelatihan awareness tersebut.

Ariyanti menyampaikan bahwa di era transformasi digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. Berbagai proses administrasi, pelayanan publik, pengelolaan kepegawaian, hingga manajemen keuangan daerah kini sangat bergantung pada keberadaan sistem teknologi informasi.

Namun demikian, kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat juga menghadirkan tantangan serta ancaman baru yang berpotensi mengganggu stabilitas operasional. Tantangan baru tersebut khususnya terkait dengan keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.

“Ancaman terhadap keamanan informasi dapat datang dalam berbagai bentuk mulai dari pencurian data, kebocoran informasi, serangan cyber, penyalahgunaan akun, phishing, malware hingga berbagai bentuk rekayasa sosial yang memanfaatkan kelengahan manusia,” ujar Ariyanti.

Ia menegaskan bahwa dalam konteks birokrasi pemerintahan, tanggung jawab pengamanan data berada di pundak setiap elemen pegawaian. ASN sehari-hari berhadapan langsung dengan beragam data penting masyarakat, data kepegawaian, serta informasi kedinasan lain yang bersifat rahasia dan sensitif.

“Keamanan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah atau pengelola teknologi informasi semata tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegas Ariyanti.

Melalui pelatihan ini, diharapkan tidak hanya memberikan pengetahuan dan pemahaman secara teoritis, tetapi juga mampu membangun kesadaran, kepedulian, dan budaya keamanan informasi di lingkungan Pemda DIY. Ariyanti juga menghimbau pada peserta untuk mengikuti kegiatan dengan saksama dan aktif berdiskusi untuk menggali pengetahuan dari narasumber.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat bagi kita semua serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang aman, profesional, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan publik” ujar Ariyanti.

Sementara itu, Kepala Bidang Keamanan Informasi dan Persandian Diskominfo DIY, Iwan Sutardi Budi Santoso, menekankan pentingnya membangun budaya kewaspadaan digital. Ia menyebutkan bahwa faktor kelengahan manusia sering kali menjadi celah utama yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Teknologi itu benar dapat membantu kinerja kita. Tetapi kalau kita tidak hati-hati memanfaatkannya, justru kita yang menggunakan itu bisa menjadi korban. Bukan karena teknologinya tidak canggih, tetapi awareness kita kurang,” papar Iwan.

Iwan mengimbau seluruh ASN untuk senantiasa menerapkan prinsip ketelitian dan kewaspadaan standar saat berinteraksi dengan perangkat lunak atau tautan asing. Mengingat maraknya kasus peretasan akun melalui modus pengiriman file maupun tautan mencurigakan, kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP) pengamanan data menjadi harga mati.

Imbauan tersebut diperkuat dengan munculnya Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menjadi hukum dasar resmi untuk melindungi data pribadi setiap warga Indonesia. Iwan menjelaskan bahwa ASN mempunyai kewajiban untuk melakukan objek data yang dikelola. Jika terjadi kebocoran pada data yang dikelola, ASN wajib bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Jadi, Undang- undang ini memang secara ketat mengamanatkan bagaimana cara mengamankan data dan kita punya kewajiban untuk itu.” tutup Iwan.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *