Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) perlu diperluas hingga pekerja informal, termasuk pelaku UMKM, pedagang kaki lima (PKL), dan pekerja rentan lainnya. Kepesertaan Jamsostek dinilai penting untuk memberikan kepastian dan ketenangan bagi pekerja maupun keluarganya ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan hal tersebut dalam Jamsostek Award DIY 2026 Jumat (02/10) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial tidak semestinya hanya dinikmati pekerja di perusahaan besar, tetapi juga perlu menjangkau masyarakat yang bekerja secara mandiri dan menjalankan usaha berskala kecil. “Yang namanya perlindungan itu sangat penting bagi pekerja supaya punya kepastian, merasa nyaman, merasa tenteram karena ada jaminan,” ujar Sri Sultan.
Sri Sultan mencontohkan pedagang kecil seperti tukang bakso yang juga menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas ekonominya. Menurutnya, mereka merupakan bagian dari kelompok pekerja yang juga membutuhkan perlindungan agar keberlangsungan pekerjaan dan kehidupan keluarganya lebih terjamin.
“Sampai tukang bakso pun mestinya juga menjadi anggota, sehingga yang kecil-kecil itu juga merasa bahwa jualannya itu juga ada kepastian dan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan karena dia bagian dari pekerja,” kata Sri Sultan.
Karena itu, Sri Sultan menilai perlu ada konsolidasi bersama untuk memperluas kepesertaan, dengan melibatkan UMKM, PKL, unit usaha kecil, hingga unsur pemerintahan di tingkat desa. Dengan demikian, perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau lebih banyak kelompok pekerja di luar sektor formal.
Menurut Sri Sultan, manfaat Jamsostek juga berkaitan dengan ketahanan keluarga. Ketika pekerja memperoleh perlindungan, keluarga turut memiliki kepastian dalam menghadapi risiko, termasuk dalam menjaga keberlanjutan pendidikan anak.
“Karena itu membuat ketenangan tidak hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga keluarga. Karena di situ juga ada pendidikan untuk anak, beasiswa dan sebagainya,” ujar Sri Sultan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya mengatakan, hingga September 2026 kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan di DIY mencapai sekitar 630.000 pekerja, terdiri atas 449.000 peserta penerima upah dan 122.000 peserta bukan penerima upah atau pekerja informal.
Trisna mengatakan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak berhenti pada pemberian manfaat jaminan sosial. Melalui program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA), penerima manfaat juga mendapat penguatan agar manfaat yang diterima dapat dikelola dan memberikan nilai tambah bagi keberlangsungan ekonomi keluarga.
“Jadi valuenya bukan hanya perlindungan. Ada nilai lebih setelah perlindungan itu diberikan, bagaimana negara hadir bukan hanya memenuhi manfaat, tetapi juga memberdayakan,” jelasnya.
Jamsostek Award DIY 2026 turut memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan, UMKM, dan perusahaan yang berkomitmen dalam perlindungan pekerja. Untuk kategori pemerintah kabupaten/kota, Juara 1 diraih Pemerintah Kabupaten Sleman, disusul Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
Pada kategori pemerintah desa/kelurahan, Juara 1 diraih Pemerintah Desa Tamanmartani Kabupaten Sleman, Juara 2 Pemerintah Desa Hargobinangun Kabupaten Sleman, dan Juara 3 Pemerintah Desa Salamrejo Kabupaten Kulon Progo. Sementara itu, kategori usaha kecil mikro menempatkan Rumah Makan Bu Hartin sebagai Juara 1, Batik Rumah Juara 2, dan Yogya Art Lab Juara 3.
Kategori perusahaan menengah besar diraih Waroeng Steak and Shake Group sebagai Juara 1, Global Jet Express Yogyakarta Juara 2, dan Perumda Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo Juara 3. Selain penghargaan kelembagaan, turut diserahkan manfaat jaminan sosial berupa santunan JKK, JHT, JP, dan beasiswa kepada sejumlah penerima manfaat dengan nilai masing-masing Rp276.648.590, Rp385.274.750, dan Rp389.129.730.
Jamsostek Award DIY 2026 merupakan penghargaan bagi pihak-pihak yang dinilai berperan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di DIY. Ajang yang sebelumnya dikenal sebagai Paritrana Award tersebut menjadi bagian dari tahapan penghargaan di tingkat daerah sebelum berlanjut pada proses seleksi tingkat nasional.
Humas Pemda DIY




