Beranda / Hukum dan Kriminal / Bareskrim Polri Bongkar Sindikat BBM Ilegal di Muratara, Oplosan Disulap Jadi Solar Industri Pertamina

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat BBM Ilegal di Muratara, Oplosan Disulap Jadi Solar Industri Pertamina

Main Image

MURATARA,REDAKSI17.COM– Jajaran Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pengolahan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Penindakan tegas tersebut dilakukan penyidik di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Desa Mekar Sari pada Jumat (23/10/2026).

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yaitu SP selaku pemilik tempat pengolahan minyak mentah ilegal dan AT yang menjabat sebagai Manajer PT Ratiga Abdi Meksa.

Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Teddy Ristiawan, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka tergolong sangat kompleks dan terstruktur. Minyak mentah didatangkan dari Musi Banyuasin (Muba) untuk diolah secara tradisional sebelum diproses kembali agar menyerupai produk resmi.

“Selanjutnya BBM itu diduga didistribusikan menggunakan truk tangki milik PT Ratiga Abdi Meksa ke sejumlah perusahaan kontraktor di wilayah Kabupaten Muratara,” ujar Kombes Teddy Ristiawan pada Sabtu (24/10/2026).

Pada TKP pertama, penyidik menemukan fasilitas penyulingan tradisional milik tersangka SP. Minyak mentah yang dipasok dari Muba dimasak menggunakan tungku besi untuk menghasilkan bensin, minyak tanah, dan solar. Aktivitas ilegal tanpa izin serta tanpa pengolahan limbah B3 ini diketahui telah beroperasi sejak Januari 2025.

Dari lokasi pertama, polisi mengamankan seorang pekerja berinisial OP beserta barang bukti berupa 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar olahan, 2.200 liter bensin, 42 toren plastik, peralatan memasak minyak, mesin pompa, hingga satu unit mobil pikap.

Sementara itu, di TKP kedua yang dikelola oleh PT Ratiga Abdi Meksa di bawah kendali tersangka AT, petugas menemukan lokasi penampungan sekaligus tempat pemrosesan ulang minyak olahan ilegal tersebut.

Di lokasi kedua, penyidik menyita 26.000 liter solar olahan, dua unit truk tangki, bahan bleaching, 25 liter asam sulfat, belasan toren, mixer, mesin penyaring, serta dokumen delivery order (DO) dan surat jalan.

“Modus operandi pada TKP dua ini adalah PT Ratiga Abdi Meksa membeli minyak dari hasil olahan ilegal dari tersangka SP di TKP pertama. Jadi ini suatu rangkaian dari TKP pertama dan kedua,” jelas Teddy.

Minyak olahan tersebut dicampur dengan bahan kimia tertentu hingga warna dan tampilannya sangat mirip dengan solar industri asli Pertamina. BBM oplosan itu kemudian diangkut menggunakan truk tangki biru-putih berlogo PT Ratiga Abdi Meksa untuk dipasok ke perusahaan-perusahaan kontraktor.

Penyidikan mengungkapkan bahwa PT Ratiga Abdi Meksa beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin usaha maupun izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas perbuatannya, tersangka SP dijerat Pasal 53 huruf a UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023.

Sedangkan untuk TKP kedua, penyidik menerapkan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) UU Migas serta Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pengungkapan ini menjadi gambaran bagaimana aktivitas pengolahan minyak ilegal diduga dilakukan secara berantai, mulai dari pengolahan minyak mentah, pembelian hasil olahan, pemrosesan kembali hingga pendistribusian kepada pengguna akhir,” tandas Kombes Teddy Ristiawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *