Jakarta,REDAKSI17.COM – Kepastian hukum atas perkara korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida membuka jalan bagi Pemerintah Daerah DIY untuk melanjutkan upaya optimalisasi pemanfaatan stadion tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada 2016 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan saat ini tidak ada pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa KPK mempersilakan Pemda DIY mengoptimalkan kembali pemanfaatan Stadion Mandala Krida. KPK juga mendukung pemanfaatan aset daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.
“Untuk itu, KPK mempersilakan kepada Pemda DIY untuk kembali memanfaatkannya secara optimal,� ujar Budi Prasetyo, Jumat (30/10).
Menurut Budi, aset daerah yang dikelola secara optimal dapat memberikan nilai tambah bagi pemerintah maupun masyarakat. Selain berpotensi menjadi sumber penerimaan kas daerah, aset tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana dan prasarana umum untuk menunjang berbagai kebutuhan publik.
Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK juga terus mendampingi pemerintah daerah dalam penertiban dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Pendampingan tersebut diharapkan mendorong pengelolaan aset yang tertib, produktif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyambut baik kepastian hukum tersebut. Menurutnya, kejelasan status hukum Stadion Mandala Krida menjadi momentum bagi Pemda DIY untuk melanjutkan proses penanganan stadion yang telah diupayakan sejak akhir tahun lalu.
“Alhamdulillah, kami menyambut baik keputusan KPK atas Stadion Mandala Krida. Sebenarnya sejak akhir tahun lalu kami sudah mengajukan izin untuk rehabilitasi Stadion Mandala Krida. Dengan kepastian hukum ini, perbaikan bisa dilanjutkan,� kata Ni Made.
Ia menjelaskan, Stadion Mandala Krida merupakan salah satu aset olahraga utama di DIY yang memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi bangunan sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut. Sebagai bagian dari persiapan, kajian awal atau Mutual Check-0 (MC-0) telah selesai dilaksanakan oleh tim teknis Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kajian dan pengujian teknis tersebut meliputi pemeriksaan tanah, getaran, dan aspek arsitektur. Pemeriksaan tanah diperlukan untuk mengetahui kondisi dan daya dukung tanah sebagai bagian dari pertimbangan keamanan struktur bangunan. Pengujian getaran membantu mengidentifikasi respons bangunan terhadap beban dan aktivitas, sedangkan kajian arsitektur diperlukan untuk mengevaluasi kondisi serta fungsi ruang dan fasilitas stadion. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan memberikan gambaran menyeluruh sebagai dasar menentukan kebutuhan dan prioritas penanganan.
Dengan rampungnya kajian awal tersebut, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Detail Engineering Design (DED) pada 2027. Dokumen perencanaan teknis ini akan menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan, spesifikasi, dan lingkup pekerjaan penanganan Stadion Mandala Krida.
“Setelah kajian awal dan pengujian teknis selesai, kami akan melanjutkan ke penyusunan DED pada 2027. Dengan begitu, penanganan Stadion Mandala Krida dapat direncanakan secara lebih terukur sesuai kondisi dan kebutuhan bangunan,� imbuh Ni Made.
Melalui optimalisasi pemanfaatannya, Stadion Mandala Krida diharapkan kembali mendukung kebutuhan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di DIY. Fasilitas yang memadai dapat menunjang atlet dalam menjalani latihan dan kompetisi, sekaligus memberikan ruang bagi komunitas olahraga untuk mengembangkan aktivitas dan menjaring bibit-bibit atlet potensial. Masyarakat umum pun diharapkan memiliki akses lebih luas terhadap sarana olahraga yang layak, termasuk untuk kegiatan kebugaran dan berbagai aktivitas positif.
Selain mendukung pembinaan olahraga, stadion kebanggaan masyarakat DIY ini juga berpotensi menjadi tempat penyelenggaraan berbagai kegiatan olahraga, mulai dari tingkat lokal dan nasional hingga internasional. Dengan demikian, pemanfaatannya tidak hanya mendukung prestasi atlet, tetapi juga dapat menggerakkan aktivitas masyarakat dan memberikan nilai tambah bagi daerah.
Lebih dari sekadar aset yang tercatat dalam administrasi pemerintah, Stadion Mandala Krida diharapkan menjadi fasilitas publik yang hidup dan produktif. Optimalisasi pemanfaatannya menjadi bagian dari upaya memastikan aset daerah benar-benar hadir untuk mendukung kemajuan olahraga sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Humas Pemda DIY







