
DANUREJAN,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta memperkuat pelaksanaan perlindungan sosial (perlinsos) berbasis digital untuk memastikan bantuan sosial diberikan secara tepat sasaran. Perangkat wilayah mulai dari RT, RW, ketua kampung hingga kelurahan didorong berperan aktif membantu pendataan dan pendaftaran warga yang membutuhkan perlindungan sosial.
Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Perlindungan Sosial bagi Perangkat Wilayah di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kota Yogyakarta, Senin (2/11/2026).
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, mengatakan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi langkah untuk menyatukan data sosial ekonomi masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi.

“Yang paling tahu kondisi masyarakat di wilayah adalah Pak RT, Pak RW, ketua kampung, dan lurah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pemahaman perangkat wilayah mengenai kebijakan, mekanisme, dan tata cara pendaftaran perlindungan sosial,” jelasnya.
Budi juga mendorong perangkat wilayah melakukan pendekatan jemput bola hingga tingkat kampung dan RT/RW. Langkah tersebut diperlukan untuk membantu warga yang belum terdaftar, khususnya kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, serta masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi yang membutuhkan perhatian.
“Banyak warga miskin yang tidak memiliki HP. Negara harus hadir melalui teman-teman yang berada di lapangan untuk membantu agar masyarakat yang tidak mampu tadi terdaftar dalam perlindungan sosial,” katanya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Patricia Heny Dian Anitasari, mengatakan mulai 2027 penerimaan bantuan sosial bagi warga akan menggunakan sistem digital. Karena itu, diperlukan kolaborasi lintas perangkat daerah dan perangkat wilayah untuk membantu masyarakat mengakses layanan tersebut.
Salah satu persyaratan akses layanan adalah kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Untuk itu pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mendukung proses digitalisasi perlindungan sosial.
“Kami mohon Bapak Ibu yang hadir bisa membantu menjadi agen-agen perlindungan sosial digital. Harapannya, setelah mengikuti sosialisasi ini, pengetahuan yang diperoleh bisa langsung diimplementasikan dan ditularkan kepada warga di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Heny menyebutkan, saat ini terdapat 1.010 agen perlindungan sosial yang telah terdaftar di Kota Yogyakarta. Namun, agen yang aktif baru 321 orang. Oleh karena itu, Pemkot berupaya meningkatkan jumlah dan keaktifan agen agar pendampingan serta jangkauan pendaftaran masyarakat semakin luas.
Pihaknya menambahkan, masyarakat kini juga dapat mendaftarkan diri secara mandiri sebagai agen perlindungan sosial digital. Dengan demikian, semakin banyak unsur masyarakat yang dapat terlibat dalam membantu warga mengakses program perlindungan sosial.
Salah satu warga yang juga merupakan Tuwanggana Kelurahan Muja Muju, Suyadi, menyambut baik pelibatan perangkat wilayah sebagai agen perlindungan sosial digital.
Menurutnya, keterlibatan tersebut dapat membantu mengatasi kendala warga yang belum memiliki perangkat telepon pintar atau belum terbiasa menggunakan layanan digital.
“Warga itu tidak semuanya memiliki gadget untuk pendaftaran bantuan sosial. Dengan adanya kami yang dilibatkan, nanti bisa menyosialisasikan pada waktu arisan PKK maupun pertemuan lain di wilayah. Warga yang belum punya gadget juga akan dibantu,” tuturnya.

Pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dapat dilakukan secara mandiri melalui portal https://perlinsos.kemensos.go.id/Â dengan menyiapkan NIK, KTP, Kartu Keluarga, dan nomor ID pelanggan PLN.
Layanan ini terbuka bagi seluruh warga Kota Yogyakarta yang memiliki NIK, baik yang belum pernah menerima bantuan sosial maupun yang sudah terdaftar sebelumnya. Bagi warga yang tidak memiliki telepon pintar atau membutuhkan pendampingan, pendaftaran dapat dibantu petugas Dinsosnakertrans melalui agen di kemantren, seperti TKSK dan pendamping PKH.






