
Gunungkidul,REDAKSI17,COM — Usulan pembentukan Kantor Imigrasi di Kabupaten Gunungkidul kian mendekati kenyataan setelah tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kantor Wilayah Imigrasi DIY melakukan verifikasi lapangan langsung ke Pemkab Gunungkidul. Pertemuan dan audiensi verifikasi ini diselenggarakan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul di Ruang Bhumikarta, Kantor Sekretariat Daerah Gunungkidul, Selasa, (3/11/2026).
Dari total 26 usulan pembentukan kantor imigrasi baru di seluruh Indonesia, usulan dari Kabupaten Gunungkidul berhasil menjadi salah satu dari 21 usulan yang dinyatakan lolos verifikasi dokumen oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kunjungan tim pusat ke Gunungkidul ini bertujuan meninjau kesiapan fisik sarana prasarana serta memastikan komitmen dukungan pemerintah daerah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yuni Santi Nurani., menjelaskan bahwa ketersediaan sarana dan prasarana menjadi perhatian krusial dari KemenPAN-RB agar kantor yang ditetapkan memiliki lokasi operasional yang jelas.
“Ada atensi khusus dari KemenPAN bahwa dukungan pemerintah daerah menjadi poin yang penting dan utama. Dukungan sarana dan prasarana ini krusial agar ketika kantor imigrasi ditetapkan, tempat dan fasilitasnya sudah siap dan nyata ada di lapangan,� ujar Yuni.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menyambut hangat tim verifikasi dan menegaskan bahwa kehadiran kantor imigrasi merupakan kebutuhan mendesak dan solusi nyata bagi masyarakat dimana Pemkab Gunungkidul telah menyiapkan tiga komitmen strategis.

“Penerbitan surat resmi Bupati Gunungkidul yang diperkuat dukungan penuh dari segenap jajaran Forkopimda dan Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, kemudian Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Gunungkidul dengan Kakanwil mengenai sinergitas bidang keimigrasian, dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pinjam pakai barang milik daerah (BMD) antara Sekretaris Daerah (Sekda) dengan pihak imigrasi sebagai gedung operasional. Gedung yang dipersiapkan berlokasi di Kapanewon Semanu, berjarak sekitar 10 hingga 15 kilometer dari pusat pemerintahan.� papar Bupati Endah.
Bupati memaparkan sejumlah urgensi geografis dan ekonomi yang memperkuat perlunya kantor imigrasi seperti Wilayah Gunungkidul yang mencakup 46,63% dari total luas DIY, memiliki 88% kawasan hutan DIY, serta membentang dengan garis pantai sepanjang 70 kilometer.
“Terjadi juga peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara maupun pergerakan warga Gunungkidul yang bekerja dan menempuh pendidikan di luar negeri, serta Pengawasan Wilayah Pesisir yang Garis pantai yang panjang menuntut pengawasan ketat terhadap potensi imigran ilegal serta pendataan warga negara asing (WNA), termasuk dinamika perkawinan campur.� ujarnya.
Menanggapi kesiapan tersebut, Ketua Tim Perencanaan Direktorat Jenderal Imigrasi, Anggit mengapresiasi kelengkapan berkas dan potensi riil di Gunungkidul. Ia menyatakan bahwa urgensi pembentukan kantor imigrasi di wilayah ini sangat beralasan melihat luasan wilayah dan lonjakan sektor pariwisata.
Saat ini, berkas 21 usulan daerah yang lengkap telah diajukan ke KemenPAN-RB untuk penerbitan persetujuan kelembagaan. Ditjen Imigrasi menargetkan izin persetujuan dari KemenPAN-RB dapat terbit pada Desember, sehingga pelayanan keimigrasian ditargetkan dapat mulai berjalan pada Januari.
Jika nantinya pada gedung utama masih diperlukan perbaikan minor, Ditjen Imigrasi membuka opsi untuk memulai pelayanan awal di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gunungkidul terlebih dahulu agar operasional pelayanan kepada masyarakat tidak tertunda.





