
Jakarta,REDAKSI17.COM – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menargetkan Panitia Kerja (Panja) Artificial Intelligence (AI) dapat dirampungkan paling lambat pada masa sidang tahun depan. Panja tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi substansial bagi DPR RI, khususnya sebagai bahan awal dalam penyusunan regulasi terkait kecerdasan buatan.
Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Muhammad Husein Fadlulloh, menyampaikan bahwa Panja AI telah memperoleh gambaran awal yang cukup komprehensif untuk dijadikan masukan bagi komisi terkait. Menurutnya, BKSAP siap berperan aktif memberikan perspektif serta rekomendasi sebelum pembahasan undang-undang dimulai secara formal.
“Kami berharap Panja AI ini bisa selesai paling lambat pada masa sidang tahun depan. Kami sudah memiliki gambaran awal dan siap memberikan masukan kepada komisi terkait terkait undang-undang yang akan disusun,” ujar Husein saat mengikuti kegiatan BKSAP Days di Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang, Banten, Selasa (27/1/2026).
Ia menekankan bahwa aspek etika menjadi fokus awal yang perlu mendapat perhatian serius. Etika dinilai sebagai aturan dasar (basic rule) yang harus ditegaskan sebelum masuk ke pembahasan teknis yang lebih kompleks.
“Yang perlu ditekankan terlebih dahulu adalah soal etika. Ini menjadi aturan dasar. Minimal, setiap produk atau informasi yang dihasilkan harus jelas bahwa itu merupakan hasil AI. Hal-hal mendasar seperti ini penting,” jelasnya.
Husein mengakui bahwa pembahasan kecerdasan buatan bukan perkara sederhana. Kompleksitas isu AI membutuhkan waktu, pendalaman, serta diskusi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pembuat kebijakan.
“Melihat kerumitannya, pembahasan AI memang membutuhkan waktu dan banyak diskusi dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Melalui Panja AI, BKSAP berharap dapat mendorong lahirnya kerangka regulasi yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip etika, transparansi, dan perlindungan kepentingan publik.


