Mantrijeron,REDAKSI17.COM – Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta mendorong para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengurus sertifikasi halal sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Kepala Bidang Ketersediaan, Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Sri Riswanti mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari menjamin perlindungan konsumen atas produk yang dikonsumsi.
“Kami dari Dinas Perdagangan melakukan penjaminan perlindungan konsumen dan tertib niaga. Para pelaku UMKM ini kami dorong untuk memiliki izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha,” ujarnya pada Kamis (5/3/2026).
Menurut Riswanti, kepemilikan NIB merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha, termasuk pedagang skala kecil yang berjualan di kegiatan musiman seperti pasar Ramadan.
“Setiap pelaku usaha sekecil apa pun volumenya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha,” katanya.
Selain itu, para pedagang juga didorong untuk memiliki sertifikasi halal guna memberikan jaminan kepada konsumen.
“Kami juga mendorong agar mereka memiliki sertifikasi halal. Meskipun pedagang itu reseller atau menjual kembali produk, sertifikasi halal tetap perlu dimiliki,” jelasnya.

Secara terpisah, salah satu pelaku UMKM dampingan Dinperindagkop UKM Kota Yogyakarta, Sumandari dengan produknya Gendhis NR yang menjual gula jawa aneka rasa dan jamu tradisional, menceritakan dirinya telah mengantongi berbagai perizinan usaha sejak tahun 2020.
Ia mengatakan legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), sertifikasi halal, hingga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat membantu dalam mengembangkan usahanya.
“Sejak 2020 saya sudah memiliki NIB, P-IRT, halal, sampai HKI. Dengan adanya izin itu produk kami lebih dipercaya konsumen dan lebih mudah untuk dipasarkan,” ujarnya.
Menurutnya, kepemilikan izin usaha juga membuka peluang lebih luas bagi UMKM untuk mengikuti berbagai kegiatan pameran, pemasaran, hingga kerja sama dengan berbagai pihak.
Sumandari berharap semakin banyak pelaku UMKM yang terdorong untuk mengurus legalitas usaha sehingga produk yang dihasilkan tidak hanya aman dikonsumsi, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar.



