GUNUNGKIDUL,REDAKSI17.COM – Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, memberikan arahan tegas kepada seluruh Panewu dan Lurah se-Kabupaten Gunungkidul dalam acara pembinaan yang berlangsung di tengah suasana penuh kekeluargaan, di Bangsal Sewokoprojo, Jumat siang, (13/3/2026). Dalam momentum tersebut, Bupati menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan kelurahan yang akuntabel serta penguatan komitmen untuk melayani masyarakat tanpa terjebak dalam persoalan hukum.
Sebagai bagian dari janji politiknya, Bupati mengumumkan akan melaksanakan rapat koordinasi rutin setiap tiga bulan sekali dengan para Lurah untuk menyatukan visi dalam membangun Gunungkidul dengan semangat gotong-royong governance.
“Langkah ini Saya diambil setelah melalui tahap evaluasi pada tahun pertama kepemimpinan, guna memastikan seluruh jajaran pemerintahan berada dalam satu frekuensi yang sama.” ujar Bupati Endah.
Bupati juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, seperti Dana Desa dan Dana Keistimewaan. Ia mengingatkan agar para Lurah tidak merasa terintimidasi oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Bupati untuk kepentingan pribadi atau proyek tertentu.
“Jangan sampai Bapak Ibu di dalam kepemimpinan ini tersandera oleh pihak lain,” tegasnya. Jika terdapat keraguan dalam pengambilan kebijakan, para Lurah diminta untuk aktif berkonsultasi dengan Inspektorat, Kejaksaan Negeri (Kajari), maupun Polres Gunungkidul.
Bupati juga secara khusus menyoroti pola hidup para pejabat di tingkat kelurahan. Ia meminta para lurah untuk menghindari gaya hidup hedonistik, pinjaman online (pinjol), dan judi online yang dapat merusak integritas serta memicu tindak pidana korupsi. Bupati mendorong budaya menabung dan pola hidup sederhana sebagai kekuatan moral.
*Inovasi Hukum: Sanksi Sosial bagi Pelanggaran Ringan*
Salah satu poin menarik yang disampaikan adalah adanya koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Gubernur DIY terkait penerapan sanksi pidana sosial bagi perangkat desa yang melakukan kesalahan administratif atau pelanggaran ringan.
“Contohnya, hukuman bisa berupa kerja bakti seperti membersihkan selokan atau melakukan perbaikan fasilitas umum daripada langsung berakhir di meja pengadilan.” kata Bupati Endah.
Selain masalah birokrasi, Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan fisik melalui olahraga serta bijak dalam menggunakan media sosial.
Ia mengimbau agar media sosial dimanfaatkan untuk hal positif seperti promosi wilayah atau membantu bisnis online warga, serta menghindari perilaku reaktif jika mendapat kritik dari publik di dunia maya.
Menutup arahannya, Bupati mengingatkan para Panewu dan Lurah untuk selalu siaga terhadap potensi bencana, terutama saat intensitas hujan tinggi, demi keselamatan warga masyarakat. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kapolres Gunungkidul, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul.
*Cegah Korupsi Dana Desa Menuju Indonesia Emas, Kajari Ajak Lurah di Gunungkidul Perkuat Integritas dan Digitalisasi*
Dalam kesempatan tersebut para Lurah di wilayah Gunungkidul mendapatkan pembinaan intensif mengenai pembangunan desa yang bersih dan melayani sebagai langkah nyata pencegahan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Dr. Budhi Purwanto menyoroti pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan di tengah besarnya alokasi anggaran yang dikucurkan pemerintah ke tingkat desa.
“Meski anggaran Dana Desa terus meningkat—mencapai total Rp740 triliun sejak tahun 2015 hingga 2026—statistik menunjukkan tren yang memprihatinkan. Tercatat pada tahun 2023 terdapat 187 kepala desa yang terlibat masalah hukum, jumlah ini melonjak menjadi 275 pada 2024, dan terus meningkat tajam hingga 459 kasus per Agustus 2025.” ungkap Kepala Kejaksaan dan pembinaannya.
Pihak Kejaksaan mengungkapkan bahwa terdapat sekitar lebih dari 70 modus operandi korupsi yang sering ditemukan, di antaranya adalah penggelapan aset desa, mark-up anggaran, pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi.
Kajari menjelaskan bahwa malapetaka korupsi ini sering kali dipicu oleh faktor internal seperti keserakahan, lemahnya integritas, dan tuntutan gaya hidup.
“Gaya hidup yang terus mengikuti tren teknologi dan perilaku belanja daring yang berlebihan menjadi beban yang memicu tindakan tidak terpuji,” ungkapnya dalam paparan tersebut.
Selain itu, faktor eksternal seperti tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala desa serta budaya permisif masyarakat yang menormalisasi kekayaan tidak wajar juga menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum.
Sebagai langkah pencegahan, para Lurah didorong untuk melakukan optimalisasi digital. Pemanfaatan website kelurahan bukan hanya untuk pemasaran wisata, tetapi juga sebagai kanal pengaduan masyarakat dan sarana publikasi laporan keuangan secara terbuka.
“Jika kita jujur, tidak perlu risih. Publikasikan kuitansi dan pertanggungjawaban di website agar semua orang bisa melihat,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Selain itu, penerapan sistem administrasi digital seperti tanda tangan elektronik diharapkan mampu mengurangi interaksi tatap muka antara petugas dan warga, sehingga meminimalisir peluang terjadinya pungli.
Budhi Purwanto menegaskan, peningkatan kapasitas aparatur dapat melalui pelatihan etika kerja dan pengelolaan keuangan menjadi kunci utama, “Lurah diharapkan menjadi agen perubahan yang memberikan keteladanan (ing ngarso sung tulodo) serta berani menerapkan sistem reward and punishment bagi stafnya.” ujarnya tegas.
Untuk memastikan akuntabilitas, transparansi anggaran juga harus dilakukan secara konvensional melalui pemasangan baliho besar di area publik agar masyarakat dan Bamuskal dapat menjalankan fungsi pengawasan secara partisipatif.
“Dengan langkah-langkah moderat dan penguasaan teknologi ini, desa-desa di Gunungkidul diharapkan mampu menjadi pionir dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih demi masa depan Indonesia.” kata Kepala Kejaksaan.
*Kapolres Gunungkidul Bekali Lurah Terkait Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Pencegahan Tindak Pidana*
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Gunungkidul, AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., memberikan pembinaan kepada seluruh Lurah dan Panewu se-Kabupaten Gunungkidul terkait penanganan pengaduan masyarakat dan pencegahan tindak pidana umum dalam penyelenggaraan pemerintah kalurahan.
Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya transparansi dalam menanggapi aduan masyarakat yang kini semakin mudah diakses melalui berbagai kanal, seperti surat, email, SMS, media sosial, WhatsApp, hingga layanan hotline Polri 110. Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses melalui mekanisme wawancara dan klarifikasi lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami melakukan klarifikasi lapangan dan dokumen untuk memastikan laporan itu benar apa adanya, bukan berdasarkan keinginan pelapor untuk mengkasuskan atau membuat Pak Lurah bermasalah dengan hukum,” ujar AKBP Damus Asa.
Lebih lanjut, Kapolres memaparkan materi yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia mengakui bahwa banyak Lurah di Gunungkidul yang sudah sangat berpengalaman dalam memimpin wilayahnya, bahkan ada yang telah menjabat selama separuh hidupnya.
“Pentingnya kepastian hukum dan transparansi agar para perangkat desa tidak terjerat permasalahan hukum.” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan melalui proses telaah dan disposisi sebelum dilakukan penyelidikan. Jika laporan berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran desa, maka kasus tersebut akan ditangani oleh unit Tipikor, sedangkan pelanggaran moral atau kemasyarakatan akan masuk ke ranah pidana umum.
Namun, masyarakat diminta tidak khawatir karena kepolisian akan menerbitkan SP3 (Surat Pemberhentian Penanganan) jika laporan tersebut tidak terbukti sah secara hukum.
Titik Rawan Pelanggaran di Kelurahan
Kapolres Gunungkidul juga memaparkan area rawan yang menjadi sorotan meliputi:
– Pengelolaan Aset: Penyerobotan tanah kas desa, pengalihan fungsi aset tanpa izin, hingga penggelapan inventaris.
– Pelayanan Publik: Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat-menyurat atau administrasi pertanahan.
– Penyalahgunaan Anggaran: Meskipun anggaran desa dirasa terbatas, penggunaannya harus tetap sesuai prosedur karena kerugian negara sekecil apa pun tetap memiliki konsekuensi hukum yang sama.
– Netralitas Politik: Lurah diingatkan untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama kontestasi pemilihan Lurah mendatang.
Untuk mencegah tuduhan pungli dan kehilangan data, Kapolres juga mendorong Lurah untuk beralih ke administrasi digital, “Pencatatan yang terintegrasi di komputer akan memudahkan pengecekan dan mencegah alasan klasik seperti buku hilang atau rusak.” ujarnya.
Selain itu, Lurah diharapkan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas untuk menutup celah negosiasi ilegal antara pamong dan warga.
Dalam menangani konflik sosial ringan seperti pencurian kecil atau perselisihan warga, Lurah diharapkan memaksimalkan peran mediasi atau restorative justice. Proses ini dilakukan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus membebani kedua belah pihak.
Di akhir arahannya, Kapolres berpesan agar Lurah benar-benar memfungsikan peran Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan.
“Lurah diharapkan mampu menjadi pengayom bagi warga dan mengambil kebijakan yang tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat guna menghindari aksi demo maupun laporan hukum.” pesan Kapolres Gunungkidul.
Sebagai pejabat yang baru bertugas selama kurang lebih dua bulan satu hari di Gunungkidul, AKBP Danus Assa melaporkan bahwa dirinya telah mengunjungi 142 dari total 144 kelurahan yang ada di wilayah tersebut. Ia mengapresiasi sambutan hangat dari para Lurah serta keragaman kuliner khas Gunungkidul yang telah ia cicipi selama masa kunjungannya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara kepolisian dan pemerintah kalurahan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan aman dari pelanggaran hukum.


