Jakarta,REDAKSI17.COM – Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada Senin (17/8/2026) kemarin. KKI menjadi salah satu alternatif instrumen pembayaran digital yang diproses secara domestik.
Kartu Kredit Indonesia merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif.
Dalam penggunaannya, KKI digunakan sebagai sumber dana transaksi dengan cara bayar menggunakan QRIS, baik pindai (scan) maupun Tap.
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menegaskan bahwa setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan mendorong pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat. Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” ujarnya dikutip dari laman resmi BI, Selasa (18/8/2026).
8 Bank Penerbit Kartu Kredit Indonesia
Sejak 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia, yaitu BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan syariah.
Ke depan, Kartu Kredit Indonesia akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan.
Adapun perkembangan akseptasi QRIS menunjukkan semakin besarnya dukungan QRIS dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna.
Terdapat 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru selama periode Januari-Juni 2026, menunjukkan bahwa adopsi QRIS masih terus berlangsung. QRIS juga menjangkau 44,86 juta merchant, dengan 96,68% merupakan UMKM.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pembayaran tidak hanya dimanfaatkan usaha berskala besar, tetapi juga menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil secara luas.
Perluasan basis pengguna dan merchant tersebut juga tecermin pada transaksi. Sepanjang semester I 2026, QRIS telah mencatatkan 12,55 miliar transaksi. Secara nominal, transaksi pada periode tersebut mencapai Rp 1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92% (yoy).





