Umbulharjo,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar Bazar Perizinan dan Unit Reaksi Cepat (URC) Konsultasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Juni 2026. Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut sekaligus diisi dengan penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) PBG kepada sejumlah pemohon.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, menyampaikan bazar perizinan menjadi salah satu upaya Pemkot Yogyakarta untuk mengurai berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat dalam proses pengajuan PBG. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses perizinan.
“Kita fokus dan bekerja keras untuk menyelesaikan banyak perizinan yang masih terbunda. Dengan komunikasi yang lebih intensif dan pelayanan yang terintegrasi, kami berharap berbagai persoalan yang selama ini menjadi kendala dapat segera diselesaikan,” ujar Hasto pada Selasa (2/6/2026) di MPP Balai Kota.
Menurutnya saat ini Pemkot Yogyakarta tengah melakukan pemetaan terhadap ratusan permohonan perizinan yang masih dalam proses. Permohonan tersebut diklasifikasikan berdasarkan tingkat penyelesaiannya, mulai dari kategori hijau yang siap diterbitkan, kuning yang masih membutuhkan penyempurnaan, hingga merah yang memerlukan tindak lanjut lebih lanjut dari pemohon maupun pemerintah.
Hasto mengungkapkan terdapat sekitar 22 permohonan PBG yang telah masuk kategori hijau namun belum terbit. Ia menargetkan seluruh permohonan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari selama pelaksanaan bazar perizinan.
“Saya minta yang sudah hijau segera diterbitkan. Kalau sudah tidak ada masalah, harus segera keluar izinnya. Ini bagian dari komitmen kami memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat,” tegasnya.
Hasto menyebut salah satu kendala utama dalam proses penerbitan PBG berada pada tahapan penilaian teknis. Saat ini terdapat ratusan permohonan yang masih menunggu proses penilai atau verifikasi lapangan. Untuk itu, pihaknya akan mendorong percepatan proses penilaian agar pelayanan dapat berjalan lebih optimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Budi Santosa, menjelaskan pengurusan PBG melibatkan berbagai aspek seperti tata ruang, lingkungan, analisis dampak lalu lintas, keselamatan kebakaran hingga aspek kebudayaan. Selama ini masyarakat kerap menerima informasi secara parsial sehingga membutuhkan ruang konsultasi yang lebih komprehensif.
“Melalui bazar ini seluruh unsur yang terlibat kami hadirkan dalam satu tempat. Jadi masyarakat bisa mendapatkan penjelasan secara utuh dan langsung dari instansi terkait,” ujarnya.
Selama tiga hari pelaksanaan, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan konsultasi, mulai dari konsultasi PBG, perizinan berusaha, perizinan lingkungan, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), proteksi kebakaran hingga konsultasi aspek kebudayaan.
Antusiasme masyarakat terhadap layanan tersebut cukup tinggi. Hingga pukul 12.30 WIB pada hari pertama pelaksanaan, tercatat sebanyak 110 warga telah memanfaatkan layanan konsultasi di MPP Kota Yogyakarta.
“Biasanya kunjungan harian sekitar 80 sampai 90 orang. Hari ini sudah mencapai 110 orang dan masih terus bertambah. Ini menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan konsultasi terpadu memang cukup besar,” kata Budi.
Ia menambahkan dari sekitar 900 data permohonan PBG yang masih tercatat, sebagian besar akan diverifikasi kembali karena ditemukan adanya akun ganda, permohonan yang tidak dilanjutkan, maupun dokumen yang belum lengkap. Setelah dilakukan pemilahan, jumlah permohonan yang benar-benar memerlukan penyelesaian diperkirakan berkisar 500 berkas.
Salah satu pemohon PBG, Patricia Dita Natasha, mengaku terbantu dengan adanya layanan konsultasi langsung tersebut. Ia tengah mengurus izin pembangunan rumah kos putri dan toko yang prosesnya telah berjalan sekitar 2,5 tahun.
Menurut Patricia, berbagai kendala yang dihadapi antara lain pemenuhan persyaratan administrasi, koordinasi dengan arsitek serta proses penilaian teknis dari tim ahli.
“Saya berharap prosesnya bisa lebih cepat dan konsultasi yang diberikan semakin solutif, sehingga masyarakat bisa mengetahui secara jelas kekurangan yang harus dilengkapi,” ungkapnya.
