Jakarta,REDAKSI17.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyediakan fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) berbasis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) mulai hari ini, Senin (6/7/2026). Repo diketahui adalah skema transaksi dengan perjanjian jual beli efek dengan kesepakatan membeli kembali pada batas waktu dan harga yang disepakati.
Fasilitas ini disediakan sebagai upaya meningkatkan likuiditas pasar SBSN dan mendukung pendalaman pasar keuangan melalui penguatan infrastruktur perdagangan elektronik. Saat ini nilai transaksi Repo SBSN interdealer masih di bawah Rp 1 triliun.
Angka tersebut berbanding terbalik dengan total transaksi Repo Surat Utang Negara (SUN) interdealer yang telah melampaui Rp 2.500 triliun. Kehadiran fitur Repo SBSN ini diharapkan menjadi katalis dalam meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan peluncuran fitur transaksi Repo SBSN ini bentuk dukungan BEI terhadap penguatan pasar keuangan syariah nasional. Sebelumnya, SPPA hanya memuat fitur transaksi Repo SUN dan menjadi platform Kuotasi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
“Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di Pasar Sekunder. Dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, kami berharap kehadiran fitur ini dapat meningkatkan aktivitas transaksi Repo SBSN sehingga likuiditas pasar sekundernya semakin likuid dan efisien” ujar Iding dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Melalui SPPA, transaksi Repo SBSN antar lembaga keuangan konvensional dapat dilakukan menggunakan skema Repo konvensional berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Dengan demikian, transaksi tersebut tidak harus menggunakan akad syariah
sepanjang transaksi tidak dilakukan dengan lembaga keuangan syariah.
Dasar pelaksanaan mekanisme tersebut juga telah ditegaskan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Fatwa DSN-MUI No. B-0781/DSN-MUI/X/2025 terkait ruang lingkup transaksi Repo Surat Berharga Syariah.
“Ke depan, kami akan terus mengembangkan SPPA agar mampu mengakomodasi kebutuhan pasar yang semakin berkembang melalui kolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan seluruh pelaku pasar,” pungkasnya.





