Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Disdikpora DIY menegaskan tidak pernah memberikan izin serta rekomendasi terhadap kegiatan sosialisasi tes TOEFL yang mencatut nama dinas. Hal tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi dugaan penipuan berkedok tes TOEFL saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Informasi tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan di media sosial Instagram @merapiuncover. Berdasarkan insiden yang terjadi pada Jumat (17/07) tersebut, dua oknum menyusup ke ruang gabungan yang berisi 108 siswa. Mereka mengambil alih kelas, mengintimidasi, serta mencatut nama Disdikpora dan Polda DIY.
Dengan dalih sertifikat TOEFL abal-abal yang diklaim mampu menjamin kelulusan hingga karier di TNI/Polri, pelaku mendesak para siswa membayar Rp100.000 di tempat hanya dalam waktu 15 menit. Penipuan sindikat lintas provinsi ini terkuak sesaat setelah transaksi karena kuitansi yang diberikan terbukti fiktif.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Bidang Perencanaan dan Data Disdikpora DIY Suci Rohmadi menegaskan bahwa Disdikpora DIY tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan yang dimaksud. Ia juga memastikan dinas tidak pernah memberikan izin maupun rekomendasi kepada pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Disdikpora DIY tidak pernah memberikan izin, rekomendasi, atau kerja sama resmi dengan lembaga tersebut. Pencatutan nama Dikpora dan Polda adalah tindakan ilegal dan penyesatan informasi. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak sekolah untuk tidak mudah percaya pada oknum yang membawa nama dinas tanpa disertai Surat Tugas resmi yang dapat diverifikasi keasliannya,” ungkap Suci pada Sabtu (18/07).
Suci mengatakan, hingga saat ini Disdikpora DIY belum menerima laporan tertulis dari sekolah maupun orang tua terkait dugaan kejadian tersebut. Meski demikian, dinas akan meminta Balai Pendidikan Menengah di kabupaten/kota untuk menelusuri kronologi yang terjadi sekaligus mengevaluasi sistem pengamanan sekolah selama pelaksanaan MPLS.
“Hingga saat ini, kami belum menerima laporan tertulis resmi dari sekolah maupun orang tua. Namun, kami akan meminta Balai Dikmen Kab/Kota untuk menginvestigasi kronologi dan mengevaluasi sistem keamanan sekolah saat MPLS berlangsung,” tutur Suci.
Menurut Suci, pelaksanaan MPLS di DIY telah diatur melalui surat edaran yang menekankan bahwa seluruh kegiatan harus berfokus pada pengenalan lingkungan sekolah yang bersifat edukatif. Karena itu, sekolah diharapkan semakin selektif dalam menerima pihak ketiga agar tidak terjadi praktik komersialisasi maupun bentuk intimidasi terhadap peserta didik.
“Surat Edaran MPLS kepada sekolah sudah cukup ketat dimana aktivitas harus fokus pada pengenalan edukatif, bukan komersialisasi, apalagi intimidasi dan memperketat filter tamu pihak ketiga,” paparnya.
Disdikpora DIY juga akan kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk melakukan konfirmasi kepada dinas apabila terdapat pihak luar yang mengaku membawa rekomendasi atau bekerja sama dengan Disdikpora DIY. Selain itu, ia juga akan berkonsultasi dengan aparatur pengawas daerah dan bagian hukum guna mengkaji langkah hukum terkait dugaan pencatutan nama instansi setelah bukti-bukti yang diperlukan diperoleh.
Suci menegaskan, perlindungan peserta didik tetap menjadi prioritas selama pelaksanaan MPLS. Karena itu, seluruh sekolah diharapkan memperkuat pengawasan terhadap setiap kegiatan yang melibatkan pihak luar serta memastikan seluruh proses MPLS berlangsung sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Perlindungan siswa dari segala bentuk intimidasi dan komersialisasi di sekolah adalah prioritas dinas Dikpora di masa MPLS ini,” tutupnya.
Humas Pemda DIY




