Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi pada Rabu, 24 Juni 2026 hingga Sabtu, 27 Juni 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap di masing-masing daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sistem irigasi yang berkelanjutan.
Pelaksanaan sosialisasi diselenggarakan di tujuh kapanewon, yaitu Kapanewon Nanggulan, Lendah, Sentolo, Wates, Girimulyo, Panjatan, dan Kalibawang, sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo.
Dalam setiap kegiatan, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo hadir sebagai narasumber yang memberikan penjelasan mengenai substansi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, mulai dari pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pembagian kewenangan, hingga peran aktif masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sistem irigasi.
Peserta sosialisasi terdiri atas unsur pemerintah kapanewon, pemerintah kalurahan, lembaga kemasyarakatan, serta kelompok tani dan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebagai pelaku utama yang memanfaatkan jaringan irigasi dalam kegiatan pertanian.
Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan bahwa sistem irigasi memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung produktivitas pertanian, menjaga ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani. Oleh karena itu, pengelolaan irigasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat, khususnya para petani sebagai pengguna langsung jaringan irigasi.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 mengatur berbagai aspek pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, antara lain kewenangan pemerintah daerah, pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), pengelolaan aset irigasi, pembiayaan, koordinasi antar pemangku kepentingan, pengawasan, serta upaya menjaga keberlanjutan fungsi jaringan irigasi guna mendukung ketahanan pangan daerah. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pengelolaan irigasi secara partisipatif, transparan, efektif, dan berkelanjutan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Kabupaten Kulon Progo berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya para petani, semakin memahami hak, kewajiban, dan perannya dalam menjaga keberlangsungan sistem irigasi. Dengan pengelolaan irigasi yang baik, diharapkan pelayanan air irigasi kepada lahan pertanian dapat berlangsung secara optimal sehingga mampu meningkatkan produktivitas pertanian serta mendukung terwujudnya ketahanan pangan di Kabupaten Kulon Progo.
Kegiatan berlangsung dengan antusias. Selain penyampaian materi, peserta juga memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan, seperti kondisi jaringan irigasi, kebutuhan rehabilitasi saluran, pola pembagian air, hingga penguatan kelembagaan P3A. Berbagai masukan tersebut menjadi bahan penting bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam merumuskan kebijakan pembangunan dan pengelolaan irigasi yang lebih baik di masa mendatang.




