Menurutnya, pasangan Anies-Purbaya akan menarik bagi kalangan intelektual, tetapi kurang populer di akar rumput. Selain itu, keduanya juga terganjal aturan pencalonan presiden yang tetap mewajibkan dukungan partai politik.
“Kalau Anies dan Purbaya dipasangkan, menjadi menarik bagi kalangan elit intelektual- tapi tidak populer di grassroots, dan parpol mana yang akan mengusung? Inilah problema sistem presidensial di Indonesia. Toja’iah dengan prinsipnya sendiri,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (17/9).
Sebagai informasi, meskipun presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) sudah tidak berlaku lagi pada Pilpres 2029, jalur perseorangan (independen) tetap tidak diperbolehkan.
Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 hanya menghapus ambang batas pencalonan bagi partai politik. Namun, pencalonan presiden tetap wajib melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya mengatur syarat ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.





