Beranda / Politik / Gerindra Minta Hotman Paris Tak Bawa Nama Prabowo dalam Kasus Febrie

Gerindra Minta Hotman Paris Tak Bawa Nama Prabowo dalam Kasus Febrie

Partai Gerindra menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengintervensi penegakan hukum di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yakni Hotman Paris Hutapea, yang membawa nama presiden dalam konferensi pers. (Beritasatu.com/Instagram)

 

Jakarta,REDAKSI17.COM – Partai Gerindra menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengintervensi penegakan hukum di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yakni Hotman Paris Hutapea, yang membawa nama presiden dalam konferensi pers.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerindra Bambang Haryadi mengatakan pihaknya menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan perkara hukum Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo.

“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Menurut Bambang, Presiden Prabowo berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional tanpa membedakan latar belakang maupun afiliasi politik. Ia menegaskan komitmen tersebut telah dibuktikan dengan diprosesnya sejumlah pejabat, termasuk kepala daerah dan pejabat pemerintah yang tersangkut perkara hukum.

“Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum,” ujarnya.

Bambang juga menambahkan proses hukum tetap berjalan terhadap pejabat pemerintah yang tersangkut kasus. “Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum,” katanya.

Terkait hal itu, Bambang meminta Hotman Paris tidak membawa nama Presiden Prabowo dalam pembelaan terhadap kliennya. “Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum,” tegasnya.

Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, pada Jumat (17/7/2026).

Dalam konferensi pers di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Hotman menyampaikan kliennya tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Ia juga membantah tudingan Febrie menerima uang dari pengusaha properti Tan Kian.

Selain itu, Hotman menyebut kliennya sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo dan mengeklaim proses hukum terhadap Febrie dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *