Beranda / Daerah / Hormati Kejati, Pemda DIY Buka Fakta Putus Kontrak Proyek Mesin Susu

Hormati Kejati, Pemda DIY Buka Fakta Putus Kontrak Proyek Mesin Susu

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Pemda DIY memastikan bersikap terbuka, kooperatif, dan menghormati penuh langkah hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Hal ini menjadi respon resmi pemerintah terkait langkah penyidikan seputar pengadaan mesin Rumah Produksi Susu pada Dinas Koperasi dan UKM DIY Tahun Anggaran 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menjelaskan bahwa kedatangan tim penyidik ke Dinas Koperasi dan UKM DIY merupakan bagian dari proses prosedural untuk menghimpun data. Langkah penyidikan ini dihormati penuh sebagai bagian dari penegakan asas transparansi di lingkungan instansi pemerintah.

“Dinas Koperasi itu sebagai OPD yang diberi mandat oleh Kementerian Koperasi untuk menjalankan program tersebut. Jadi, kehadiran Kejati di sana adalah untuk mencari informasi atau data lebih lanjut. Secara prosedural, langkah kita sudah benar,” ujar Ni Made Dwi Panti Indrayanti, Jumat (26/6) di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Secara kronologis, proyek pengadaan ini merupakan penugasan pusat yang bersumber dari alokasi Dana Tugas Pembantuan (APBN) Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun 2023 dengan total pagu sebesar Rp8.169.247.000,00. Dari jumlah tersebut, anggaran senilai Rp4.740.781.000,00 diplot spesifik untuk Pengadaan Peralatan/Mesin Factory Sharing.

Tahapan lelang dipastikan telah dijalankan sesuai regulasi hingga menetapkan CV Anggrek Asri Jaya sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp4.622.844.750,00. Namun, dalam perjalanannya pihak ketiga terbukti gagal memenuhi spesifikasi dan kewajiban yang tertuang dalam dokumen kerja.

“Kalau kita membeli alat, pasti ada spesifikasinya. Kalau spesifikasi yang diminta ABCD, lalu kemudian yang diberikan justru EFGH, ya tentu tidak bisa kita terima. Posisi masalah ini semuanya ada di pihak ketiga, bukan di kita,” urai Made.

Pemda DIY Tegas Putus Kontrak dan Tahan Pembayaran

Senada dengan Sekda, Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Administrasi Umum, Srie Nurkyatsiwi, yang pada tahun 2023 menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, menegaskan bahwa Pemda DIY menolak menerima barang yang tidak berfungsi. Penolakan ini merupakan bentuk mitigasi risiko dan ketegasan instansi agar uang negara tidak dirugikan.

Meskipun instansi telah memberikan kelonggaran berupa perpanjangan masa kontrak sebanyak dua kali hingga menyeberang ke awal tahun 2024, pihak rekanan tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Kegagalan tersebut dibuktikan secara sah melalui Commissioning Test (uji coba operasi) yang disaksikan langsung oleh tenaga ahli dan praktisi profesional bidang produksi susu UHT.

“Hasil pengujian menunjukkan mesin tidak dapat difungsikan untuk berproduksi. Merespons wanprestasi tersebut, tindakan tegas berupa pemutusan kontrak kerja langsung dilakukan, dan sisa pembayaran proyek sama sekali tidak dicairkan,” tegas Siwi.

Sebagai langkah tindak lanjut pasca pemutusan kontrak, Pemda DIY bersama Kementerian KUKM RI berkomitmen melakukan pendalaman melalui audit tujuan tertentu. Audit teknis tersebut menggandeng Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia. Seluruh rekomendasi dari tim ahli kampus tersebut kini tengah dijalankan oleh dinas terkait untuk menyelesaikan kendala pengadaan secara terukur.

Menutup keterangannya, Pemda DIY menegaskan bahwa seluruh jajaran birokrasi berkomitmen penuh untuk bekerja sesuai aturan tanpa toleransi terhadap tindakan penyimpangan anggaran (fraud). Seluruh data lapangan telah dibuka secara transparan guna mendukung upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *