Jakarta,REDAKSI17.COM – Pasar saham di Indonesia disebut makin transparan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pasar saham Indonesia telah mengikuti semua standar operasional global.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut berbagai kebijakan baru telah menjawab kekhawatiran pelaku pasar, termasuk penyedia indeks global.
“Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujar Friderica dalam keterangan pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Selasa (14/4/2026).
Friderica memaparkan 5 hal baru yang sudah disiapkan pihaknya untuk perbaikan sektor pasar modal. Pertama, pembukaan informasi identitas pemegang saham besar setiap emiten. Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% kini diungkap ke publik. Informasi ini dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.
Langkah ini memberikan visibilitas lebih jelas kepada investor tentang siapa saja pihak yang memiliki pengaruh signifikan di suatu emiten.
Kedua, klasifikasi investor kini dibuat makin rinci. Jika sebelumnya investor hanya dikelompokkan dalam 9 kategori, kini diperluas menjadi 39 jenis. Klasifikasi baru ini disusun bersama pelaku pasar, termasuk anggota bursa dan bank kustodian, dan mulai berlaku 1 April 2026. Dengan data yang lebih rinci, pelaku pasar dapat memahami struktur investor dengan lebih akurat.
Ketiga, OJK membuat regulasi free float naik dua kali lipat. Kini, batas minimum free float dari 7,5% diubah menjadi 15%. Aturan ini efektifberlaku sejak 31 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas sekaligus mengurangi dominasi kepemilikan oleh segelintir pihak.
Friderica juga menekankan peningkatan batasfree float menjadi fokus utama agar perdagangan saham lebih sehat dan kompetitifsecara global.
“Untuk memastikan transisi yang lancar, perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan baru,” sebut Friderica.
Keempat, OJK juga telah mengumumkan High Shareholding Concentration (HSC), ini merupakan data yang berisi informasi soal kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada pihak tertentu dalam struktur saham sebuah emiten.
BEI dan KSEI kini secara rutin mengumumkan data HSC. Kebijakan yang berlaku sejak 2 April 2026 ini menjadi sinyal peringatan dini bagi investor terhadap potensi risiko.
Terakhir, OJK mewajibkan pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10% untuk melaporkan Ultimate Beneficial Owner (UBO) kepada Bursa Efek. Aturan ini mulai diterapkan pada 1 April 2026. Kebijakan ini dinilai krusial untuk mengungkap pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan.
Demutualisasi Bursa
Beberapa kebijakan lain juga sedang disiapkan OJK. Friderica menyatakan di bidang tata kelola dan penegakan, OJK mendorong demutualisasi bursa, memperketat penegakan hukum terhadap manipulasi pasar, serta meningkatkan kualitas governance perusahaan melalui edukasi dan sertifikasi profesional.
Adapun dari sisi sinergi, Friderica menambahkan, reformasi dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan pemerintah, self-regulatory organization (SRO), dan pelaku industri.
“Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pendalaman pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor,” tambahnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK optimistis pasar modal Indonesia tidak hanya semakin transparan, tetapi juga lebih kredibel dan kompetitif di tingkat global.





