Beranda / Politik / Kader Gugat Taj Yasin dan Agus Suparmanto, Ketum PPP Pastikan Beri Bantuan Hukum

Kader Gugat Taj Yasin dan Agus Suparmanto, Ketum PPP Pastikan Beri Bantuan Hukum

Foto Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum untuk Sekjen PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto.(Dok. Tim Pemberitaan PPP)

 

JAKARTA,REDAKSI17.COM – Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melayangkan gugatan terhadap Sekjen PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto. Menyikapi gugatan tersebut, Ketua Umum PPP Mardiono memastikan akan memberikan bantun hukum kepada kadernya. “Oh ya tentu (beri bantuan hukum). Kan itu menjadi kewajiban kita ya,” kata Mardiono, Selasa (19/5/2026).

Mardiono mengingatkan bahwa baik pihak yang menggugat maupun tergugat merupakan bagian dari keluarga besar PPP. Ia menilai perbedaan pandangan yang muncul disebabkan karena kurang silaturahmi.

“Ya kalau satu dengan lain pihak kemudian saling menjauh ya pasti nanti akhirnya akan timbulah prasangka-prasangka. Ya kalau prasangkanya baik ya nggak apa-apa kan? Tapi kalau prasangkanya buruk kan jadi kurang bagus gitu,” ujarnya.

Dirinya memahami bahwa gejolak di partai berlambang Kabah itu bagian dari dinamika dalam berpolitik.

Demi kebaikan partai, ia berharap agar seluruh pihak berlarut-larut dalam perbedaan “Insya Allah, insyaallah bisalah kita selesaikan insyaallah, bismillah,” ucapnya.

Sebelumnya sejumlah kader PPP mengajukan menggugat Sekjen DPP PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan didaftarkan dengan Nomor register PNJKT.PST-18052026XSJ pada Senin (18/5/2026). Gugatan diajukan karena Taj Yasin dan Agus Suparmanto dianggap menimbulkan kegaduhan di internal partai.

Penggugat juga mempertanyakan status Agus Suparmanto sebagai kader PPP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *