Beranda / Daerah / Keluarga Besar Dinasti Mataram Dukung Penuh KGPH Hangabehi sebagai SISKS Paku Buwono XIV

Keluarga Besar Dinasti Mataram Dukung Penuh KGPH Hangabehi sebagai SISKS Paku Buwono XIV

Pertemuan keluarga besar Dinasti Mataram di Sasana Hondrowina, Karaton Surakarta Hadiningrat, menghasilkan petisi dukungan penuh kepada KGPH Hangabehi 

 

SOLO,REDAKSI17.COM – Keluarga besar Dinasti Mataram menyatakan dukungan penuh kepada KGPH Hangabehi sebagai SISKS Paku Buwono XIV dalam pertemuan sentonodalem dan perwakilan trah keturunan Paku Buwono yang digelar di Sasana Hondrowina, Karaton Surakarta Hadiningrat, Jumat (12/6/2026).

Pertemuan tersebut menghasilkan petisi dukungan yang disepakati bersama dan dibacakan oleh Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau yang akrab disapa Gusti Moeng. Dalam pembacaan petisi tersebut, Gusti Moeng menegaskan bahwa keputusan keluarga besar Dinasti Mataram telah melalui proses panjang yang berlandaskan adat, musyawarah keluarga, hingga penguatan hukum negara.

Petisi tersebut kemudian disepakati bersama oleh para sentonodalem dari trah Paku Buwono II hingga Paku Buwono XIII yang hadir dalam pertemuan di Sasana Hondrowina Karaton Surakarta Hadiningrat. Dalam isi petisi disebutkan bahwa dukungan kepada KGPH Hangabehi atau GPH Mangkubumi (BRM Suryo Suharto) sebagai penerus tahta Karaton Surakarta Hadiningrat merupakan tindak lanjut dari kesepakatan keluarga besar Dinasti Mataram yang dicapai pada 13 November 2025.

Kesepakatan tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam berita acara, dibuatkan akta notaris, serta diperkuat melalui putusan pengadilan yang sah.

“Kesepakatan keluarga besar Dinasti Mataram tersebut telah memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar penetapan SISKS Paku Buwono XIV,” demikian salah satu isi petisi yang dibacakan dalam pertemuan tersebut.

Tidak hanya itu, pihak Karaton juga menegaskan bahwa penguatan legal formal semakin jelas setelah adanya keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait penggunaan nama dan jabatan SISKS Paku Buwono XIV.

Dalam petisi tersebut ditegaskan bahwa nama dan jabatan SISKS Paku Buwono XIV tidak dapat digunakan oleh pihak lain karena telah memiliki dasar hukum resmi sesuai ketentuan negara. Pertemuan sentonodalem yang berlangsung khidmat itu juga menjadi momentum persatuan keluarga besar Dinasti Mataram Karaton Surakarta Hadiningrat.

Melalui petisi tersebut, keluarga besar Dinasti Mataram menyatakan siap bersatu padu dan bergotong royong untuk mempersiapkan pelaksanaan Jumeneng Dalem SISKS Paku Buwono XIV sebagai pelengkap penobatan Raja Karaton Surakarta Hadiningrat.

Langkah tersebut dinilai menjadi simbol penting dalam menjaga kelestarian adat, budaya, serta keberlangsungan sejarah panjang Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai salah satu pusat kebudayaan Jawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *